logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKebiri Kimia Beri Efek Jera...
Iklan

Kebiri Kimia Beri Efek Jera Pada Pelaku Kekerasan Seksual

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani PP 70/2020 yang mengatur tentang kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku kekerasan seksual. Pengumuman PP ini mengundang pro dan kontra.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Nu9VP2G0ethLYbuDeGIVcKezYY=/1024x563/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FSnapshot_181_1609326761.png
ERIK UNTUK KOMPAS

Tiga orang pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditangkap aparat Polres Konawe, Sultra, seperti terlihat pada Rabu (30/12/2020). Perlindungan terhadap anak dan perempuan mendesak dilakukan di tengah tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

JAKARTA, KOMPAS – Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2o2o Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap PP tersebut akan memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul. Sebab, kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000