Kementerian Sosial Pastikan Penyaluran Bantuan Sosial Tetap Berjalan
Kementerian Sosial memastikan penyaluran bantuan sosial tidak tergganggu pasca-penangkapan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasca-Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (6/12/2020) pagi, Kementerian Sosial memastikan penyaluran dana bantuan sosial tidak terganggu. Pemerintah akan menuntaskan penerapan program itu dan menyiapkan penyaluran anggaran program tersebut untuk tahun depan.
Kementerian Sosial (Kemensos) juga siap membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang diperlukan aparat penegak hukum guna mendukung proses hukum yang berjalan.
”Hal ini sebagai bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh Kementerian Sosial dalam pemberantasan korupsi,” kata Sekretaris Jenderal Hartono Laras dalam keterangan pers di Kemensos, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/12/2020) pagi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.
Hartono yang didampingi sejumlah inspektur jenderal, direktur jendera, dan staf ahli di Kemensos mengakui sangat kaget, prihatin, dan terpukul atas kasus terkait oknum pejabat di Kemensos.
”Kami tentu di samping prihatin, juga sangat terpukul di tengah upaya kami untuk terus bekerja keras melaksanakan amanah, khususnya dalam menyalurkan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19 yang sama-sama kita hadapi,” kata Hartono.
Prinsip akuntabilitas
Selama hampir sembilan bulan, menurut Hartono, jajaran Kemensos bekerja untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat dan tepat sasaran. Pihak Kemensos juga berusaha terus mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
Bahkan, sejak awal, Kemensos meminta aparat pengawasan internal pemerintah di internal kemensos, yaitu Inspektorat Jenderal Kemensos dan Badan Pengawasan Keuangan Pembanguan (BPKP), serta aparat penegak hukum untuk mendampingi pengawalan dan pengawasan anggaran bansos.
”Karena mengelola anggaran di tahun 2020 sangat besar, kami bekerja sama meminta pengawalan pendampingan dari aparat penegak hukum,” ujar Hartono.
Kendati terpukul atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Hartono memastikan program bansos tidak terganggu pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Kemensos akan bekerja keras untuk melaksanakan program bansos baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu anggaran 2020 yang segera berakhir.
Karena mengelola anggaran di tahun 2020 sangat besar, kami bekerja sama meminta pengawalan pendampingan dari aparat penegak hukum.
Selain itu, Kemensos mempersiapkan pelaksanaan program 2021 yang berjalan mulai bulan Januari. ”Saat ini total anggaran Kemensos sebesar Rp 34,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2 persen per-6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 kementerian/lembaga. Ini yang kami kawal terus,” kata Hartono, melanjutkan.
Sementara jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun nonreguler (khusus), mencapai Rp 128,78 triliun yang realisasinya lebih dari 98 persen.
Kronologis
Sebagaimana diberitakan, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Sebagai penerima, mereka adalah Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos. Sementara sebagai pemberi, mereka ialah Ardian I M dan Harry Sidabuke dari pihak swasta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hingga saat ini keberadaan Juliari dan Adi belum ditemukan. Ia meminta kepada para tersangka agar kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada KPK.
”Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap. KPK terus berusaha sampai detik-detik ini melakukan pencarian terhadap para tersangka yang belum berada di KPK. Karena itu, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera melakukan pencarian terhadap para tersangka,” ujar Firli.
Sebelum OTT terjadi pada Jumat (4/12/2020), tim KPK menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari. Khusus untuk Juliari, pemberian uang dilakukan melalui Matheus dan Shelvy N (orang kepercayaan Juliari).
Penyerahan uang dilakukan pada hari Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 di salah satu tempat di Jakarta. Uang sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. ”Uang tersebut disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar,” kata Firli.