logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPrioritaskan UU Cipta Kerja,...
Iklan

Prioritaskan UU Cipta Kerja, Komitmen DPR Menghapus Kekerasan Seksual pada Perempuan Dipertanyakan

Kehadiran RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat dinantikan karena jumlah korban yang terus meningkat. Begitu juga dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kenyataannya, DPR malah memprioritaskan RUU Cipta Kerja.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VDkaEhOqPZVzUuPg3qKDUAhj70g=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F545fcdad-c424-4a99-b29c-88d595f5de98_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para demonstran yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9). Mereka meminta DPR segera membentuk Tim Perumus RUU PKS dengan melibatkan masyarakat selama proses pembahasan RUU PKS.

JAKARTA, KOMPAS — Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat dalam membela korban kekerasan seksual dan pekerja rumah tangga dipertanyakan. DPR lebih memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ketimbang memprioritaskan rancangan undang-undang yang benar-benar dibutuhkan masyarakat luas.

Perlakuan diskriminasi yang diperlihatkan para wakil rakyat yang didukung pemerintah yang ”ngebut” menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyakiti hati para korban kekerasan seksual yang terus menantikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. DPR juga mengabaikan perjuangan para pekerja rumah tangga (PRT) yang sudah 16 tahun memperjuangkan RUU Perlindungan PRT.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000