logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPembahasan RUU Penghapusan...
Iklan

Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Dituntaskan

DPR segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual setelah pada Rabu (18/9/2019) pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor/Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/68JsabS6utfTl4CiESpya2jbGx0=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F00a898af-80bd-4196-a260-a0c40da596a2_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para demonstran yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Mereka meminta DPR segera membentuk Tim Perumus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan melibatkan masyarakat selama proses pembahasan RUU tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat memprediksi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat tuntas dalam tiga hari agar dapat disahkan sesuai jadwal pada 24 September.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual setelah pada Rabu (18/9/2019) pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan pada 24 September 2019. Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dituntaskan agar dapat disahkan pada periode DPR saat ini.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000