Pembentukan sistem yang kokoh terutama dalam urusan pengadaan barang dan jasa, lelang jabatan dan pemberian izin penting dilakukan. Setidaknya ini sebagai upaya sistemik untuk menyetop praktik korupsi yang melibat kepala
Oleh
FERDIAN ANDI
·5 menit baca
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kepala daerah, yakni Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghofur Mas’ud membuka lembaran kasus korupsi di awal tahun 2022 ini. Status keduanya kini menjadi tersangka atas perkara suap dalam pengadaan barang, jasa, lelang jabatan, serta pemberian izin.
Kasus yang menjerat Walikota Bekasi dan Bupati Penajam Paser Utara ini semakin menegaskan pola korupsi yang terjadi di lingkungan penyelenggara pemerintahan khususnya di pemerintah daerah (pemda). Dalam sejumlah kasus suap yang menjerat kepala daerah, secara konsisten menunjukkan kesamaan pola yang ajeg yakni kasus pengadaan barang dan jasa, lelang jabatan serta pemberian izin.
Padahal, di atas kertas, dalam pengadaan barang dan jasa termasuk dalam proses lelang jabatan, penyelenggara pemerintah telah memanfaatkan fasilitas digital dengan pemanfaatan perangkat daring untuk menopang transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan. Begitu pula dalam urusan rekrutmen jabatan publik, mekanisme open biding digadang-gadang sebagai mekanisme prosedural yang jauh dari praktik patgulipat.
Namun, dari sejumlah kasus yang melibatkan kepala daerah di Indonesia, tak sedikit para kepala daerah terseret dalam praktik suap di tiga aktivitas rutin tersebut. Dalam konteks ini, identifikasi pola korupsi yang melibatkan kepala daerah penting dilakukan agar praktik serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
Identifikasi pola korupsi ini di saat yang bersamaan dibutuhkan pembentukan sistem yang kuat untuk menutup celah praktik patgulipat tersebut. Karena itu, pembentukan sistem yang kokoh khususnya dalam urusan pengadaan barang dan jasa, lelang jabatan dan pemberian izin penting untuk dilakukan. Setidaknya ini sebagai upaya sistemik untuk menyetop praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Tiga titik krusial
Aktivitas lelang barang dan jasa, lelang jabatan, dan pemberian izin menjadi titik krusial terjadinya praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara khususnya kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN). Data KPK mengonfirmasi persoalan tersebut.
Data kasus korupsi yang ditangani KPK sepanjang tahun 2021, perkara penyuapan menempati peringkat pertama, yakni sebanyak 35 kasus. Kemudian disusul perkara pengadaan barang dan jasa sebanyak 30 perkara. Dalam konteks perkara penyuapan, kasus yang menyeret sejumlah kepala daerah di antaranya terkait dengan suap dalam hal pengadaan barang dan jasa, lelang jabatan, serta pemberian izin.
Dalam konteks perkara penyuapan, kasus yang menyeret sejumlah kepala daerah di antaranya terkait dengan suap dalam hal pengadaan barang dan jasa, lelang jabatan, serta pemberian izin.
Perkara korupsi dalam lelang barang dan jasa yang diselenggarakan penyelenggara pemerintah, dari sisi besaran anggaran yang dikelola dalam aktivitas ini memang cukup besar. Pengadaan barang dan jasa pada APBN 2021 mencapai 51,2 persen dari total APBN Rp 1.214,1 triliun.
Anggaran yang besar tersebut tentu di saat yang bersamaan memiliki tantangan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, transparan dan berintegritas. Untuk menjawab tantangan tersebut, sejumlah instrumen hukum telah tersedia. Seperti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Khusus di aturan terbaru ini sebenarnya ditekankan pencegahan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam kegiatan tender cepat yang dapat dibatalkan bila dijumpai peserta atau kelompok kerja pemilihan terlibat dalam praktik KKN
Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara pemerintah melalui keberadaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga menjadi unsur penting. Lembaga pengawas yang terdapat dalam pemerintahan meliputi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Itjend)/Inspektorat Utama (Ittama), Inspektorat Pemerintah Provinsi, dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam konteks pengawasan di pemerintah daerah, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi landasan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemda. Pada tahun 2021, aturan detail tentang pembinaan dan pengawasan diatur melalui Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Sayangnya, ragam instrumen hukum yang tersedia, termasuk mekanisme pengawasan tidak menutup praktik patgulipat dalam pengadaan barang dan jasa. Sejumlah kasus yang melibatkan kepala daerah termasuk ASN menunjukkan tidak maksimlanya fungsi pengawasan tersebut.
Sayangnya, ragam instrumen hukum yang tersedia, termasuk mekanisme pengawasan tidak menutup praktik patgulipat dalam pengadaan barang dan jasa.
Situasi yang hampir sama terjadi dalam aktivitas lelang jabatan yang kerap menjerat kepala daerah. Mekanisme yang secara mendasar dimaksudkan untuk mengukuhkan merit system yang menekankan pada kemampuan, prestasi, dan kompetensi untuk mengisi pos jabatan publik.
Alih-alih mengukuhkan merit system, namun yang terjadi justru lahirnya praktik spoil system, dimana promosi jabatan berbasis kelompok yang berkuasa beririsan dengan praktik suap ini. Pengisian jabatan publik, dalam beberapa kasus yang melibatkan kepala daerah, justru menjadi hulu praktik suap.
Padahal, kewenangan yang dimiliki penyelenggara adminitrasi, menurut HB Jacobini (1991) dalam An Introduction to Comparative Administrative Law, di dalamnya juga terdapat komponen pengawasan. Dalam konteks tersebut, kewenangan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, lelang jabatan, termasuk pemberian izin yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, semestinya diikuti dengan pengawasan yang juga kuat, solid, dan berintegritas.
Penguatan sistem
Identifikasi tiga titik masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjadi catatan penting untuk mengakhiri praktik koruptif yang melibatkan kepala daerah ini. Tiga titik masalah tersebut harus ditutup celahnya agar tak menjerat kepala daerah lainnya.
Para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah seperti pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta kalangan masyarakat sipil (civil society) dapat bersama-sama merumuskan sistem pengadaan barang dan jasa, lelang jabatan termasuk pemberian izin yang dimiliki pemerintah daerah yang terbebas dari praktik koruptif, manipulatif yang sarat dengan praktik rente itu.
Pembentukan sistem tersebut berbanding lurus dengan mekanisme pengawasan di daerah yang betul-betul kokoh. Keberadaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus ditempatkan dalam posisi suprematif agar dapat menutup peluang koruptif atas kewenangan yang dimiliki kepala daerah.
Penguatan kelembagaan lembaga pengawasan dilakukan dengan membuat garis pembatas yang tegas antara lembaga pengawas dengan lembaga yang diawasi. Kedudukan lembaga pengawas ditempakan insubordinasi dari kekuasaan politik pimpinan daerah.
Meski, apabila ditelisik lebih jauh lagi, praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah, tak bisa dilepaskan dari pemilihan kepala daerah yang padat modal. Politik berbiaya tinggi itu kerap dikaitkan dengan praktik koruptif kepala daerah. Meski di atas semua itu, praktik koruptif kepala daerah ini tak lain karena dipicu oleh sikap yang rakus.
Ferdian Andi, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum)/Pengajar HTN di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta