logo Kompas.id
Artikel OpiniMenilik Uji Materi...
Iklan

Menilik Uji Materi Undang-Undang Perkawinan

Hukum perkawinan di Indonesia juga tidak terbatas pada UU Perkawinan dan hukum agama, tetapi juga Peraturan Perkawinan Campuran dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Oleh
YU UN OPPUSUNGGU
· 9 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8RaNWbGqGWSkBfEyoztyR2XqFn8=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F28%2F0aa8e8b7-d91f-4115-ade5-5fe062ede30c_jpg.jpg

Pada awal Februari 2022, Mahkamah Konstitusi kembali menerima permohonan menguji Undang-Undang Perkawinan terhadap UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Pemohon, E Ramos Petege, meminta MK untuk, antara lain, menyatakan UU Perkawinan ”tidak lagi relevan dalam mengakomodasi [sic] kebutuhan penegakan hak asasi manusia masyarakat Indonesia seperti yang diamanahkan oleh UUD NRI Tahun 1945” tentang kemerdekaan memeluk agama dan membentuk keluarga. Alasan pemohon adalah kerugian konstitusional aktual yang dialaminya akibat ketidakpastian hukum yang bersumber dari ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur bahwa ”Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Pengaturan yang demikian membuat kandas rencana perkawinan pemohon dengan kekasihnya yang berbeda agama. Setelah tiga tahun menjalin hubungan, mereka batal menikah karena pasal tersebut ”tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda”.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000