Masih banyak pekerjaan rumah berat yang harus dikerjakan pemerintah pasca disahkannya UU IKN. Periode 2022-2024 menjadi tahun penentuan keberlanjutan proses pembangunan IKN Nusantara.
Oleh
NIRWONO JOGA
·4 menit baca
Ketika Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah disetujui mayoritas anggota DPR, Selasa (18/1/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap proses pemindahan ibukota secara bertahap dapat mulai 2022, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta aparatur sipil negara (ASN) dari empat kementerian, yakni kementerian dalam negeri, luar negeri, pertahanan negara, dan sekretariat negara.
Namun demikian untuk mewujudkan hal itu tentu tak semudah membalikkan telapak tangan, masih banyak pekerjaan rumah (PR) berat yang harus dikerjakan pemerintah pasca disahkannya UU IKN. Periode 2022-2024 menjadi tahun penentuan keberlanjutan proses pembangunan IKN Nusantara. Lalu, apa yang harus dilakukan?
Pertama, pada 2022, pemerintah harus fokus pada penjabaran UU IKN berupa rancangan peraturan pemerintah, rancangan peraturan presiden (raperpres) tentang kepala otoritas IKN Nusantara, raperpres rencana induk IKN Nusantara, raperpres tentang rencana umum tata bangunan dan lingkungan kota inti pusat pemerintah (KIPP) IKN Nusantara. Selanjutnya peraturan menteri terkait seperti kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian agraria tata ruang/badan pertanahan nasional, kementerian kehutanan dan lingkungan hidup. Selain itu dibutuhkan rancangan peraturan otorita IKN Nusantara, yakni rencana tata bangunan lingkungan, panduan rancang kota (RPK) beberapa bagian wilayah Perkotaan (BWP) antara lain RPK Pusat Pemerintahan, RPK Perumahan, serta RPK Pusat Pelayanan Kota.
Kedua, perencanaan yang sangat matang dan rinci, serta tahap pembangunan yang jelas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2019 telah mempersiapkan perencanan IKN, yakni menyelenggarakan sayembara gagasan desain IKN, sayembara (terbatas) istana negara, serta membentuk satuan tugas (satgas) perencanaan pembangunan infrastruktur IKN. Satgas ini tengah menyusun perencanaan penataan kawasan, infrastruktur dasar permukiman, sumber daya air, transportasi, perumahan, serta bangunan gedung.
Ketiga, secara teknis pembangunan sebuah kota yang dimulai dari nol memerlukan waktu setidaknya 25 tahun. Untuk pembangunan IKN Nusantara dapat dibagi atas periode 2022-2024, 2025-2030, 2030-2035, 2035-2040, dan 2040-2045. Selama 2022-2024 dan 2025-2030, pembangunan IKN dapat fokus kepada pembangunan infrastruktur dasar kota berupa jalan, jalur pejalan kaki, saluran air, dan jaringan utilitas (air bersih, air limbah, gas, listrik, telepon, serat optik); perumahan pejabat, ASN, TNI, dan Polri; pusat pemerintahan, istana negara, gedung MPR/DPR, lembaga negara dan kementerian. Namun periode 2022-2024 pemerintah (pusat dan daerah) akan sibuk menyelenggarakan pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang perlu diantisipasi sejak awal agar tidak mengganggu proses pembangunan infrastruktur IKN.
Keempat, dengan tahap pembangunan yang jelas maka dapat disusun skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara yang jelas, transparan, dan akuntabel. Rencana pendanaan, pembangunan, dan penyelenggaraan IKN harus diikuti dengan penjabaran rinci sumber pembiayaan pembangunan IKN mulai dari APBN (53,5 persen) dan Non APBN-KPBU (46,5 persen), di tengah upaya penanganan pandemi Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tanpa kejelasan skema pembiayaan dan dukungan dana yang kuat dari pemerintah, maka akan sulit untuk mendatangkan investor ke IKN.
Tanpa kejelasan skema pembiayaan dan dukungan dana yang kuat dari pemerintah, maka akan sulit untuk mendatangkan investor ke IKN.
Kelima, Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk paling lambat dua bulan usai UU IKN diundangkan. Presiden Jokowi telah mengungkap kriteria Kepala Otorita IKN “Nusantara”. Bursa calon pemimpin ibu kota baru itu mulai Basuki Tjahaja Purnama, Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, serta Tumiyana, Senin (2/3/2020). Kemudian presiden menambahkan sosoknya berlatar belakang arsitek dan pernah memimpin daerah, Rabu (19/1/2022). Kandidat pun bergeser ke Ridwan Kamil, Tri Rismaharini, Danny Pomanto, serta Nova Iriansyah.
Pemilihan Kepala Otorita IKN yang tepat akan sangat menentukan apa yang akan terwujud pada 2024. Sementara para calon tersebut di atas, masih membutuhkan waktu untuk memahami secara utuh perencanaan IKN, beradaptasi dengan lokasi IKN, serta perlu menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait. Untuk itu kepala otorita IKN sebaiknya orang yang mengetahui sejak awal perencanaan dan punya kemampuan dalam pembangunan infrastruktur secara teknis.
Sedangkan para kandidat tersebut dapat ditunjuk pada periode berikutnya, saat pembangunan infrastruktur kota sudah selesai, dan kota sudah hidup. Mereka bertugas mempersiapkan perangkat pemerintah daerah, menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah sekitar IKN, mencari peluang investasi dari dalam dan luar negeri, serta mengembangkan BWP IKN untuk kawasan pendidikan, kesehatan, industri, dan jasa.
Apapun keputusan Presiden Jokowi, apakah akan menyerahkan dokumen perangkat hukum, perencanaan IKN, dan skema pembiayaan yang matang kepada presiden baru (2024) untuk dilanjutkan penerusnya (ini pilihan yang paling bijak dan elegan) ataukah tetap memaksakan pembangunan IKN (2022-2024) (infrastruktur masih sangat dasar, kota belum berpenghuni) akan menjadi pertaruhan terakhir di akhir masa jabatannya.