logo Kompas.id
Artikel OpiniPekerjaan Rumah Berat Pasca UU...
Iklan

Pekerjaan Rumah Berat Pasca UU IKN

Masih banyak pekerjaan rumah berat yang harus dikerjakan pemerintah pasca disahkannya UU IKN. Periode 2022-2024 menjadi tahun penentuan keberlanjutan proses pembangunan IKN Nusantara.

Oleh
NIRWONO JOGA
· 4 menit baca
-
Didie SW

-

Ketika Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah disetujui mayoritas anggota DPR, Selasa (18/1/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap proses pemindahan ibukota secara bertahap dapat mulai 2022, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta aparatur sipil negara (ASN) dari empat kementerian, yakni kementerian dalam negeri, luar negeri, pertahanan negara, dan sekretariat negara.

Namun demikian untuk mewujudkan hal itu tentu tak semudah membalikkan telapak tangan, masih banyak pekerjaan rumah (PR) berat yang harus dikerjakan pemerintah pasca disahkannya UU IKN. Periode 2022-2024 menjadi tahun penentuan keberlanjutan proses pembangunan IKN Nusantara. Lalu, apa yang harus dilakukan?

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000