Presiden: Rakyat Terkejut dan Marah (Arsip Kompas)
KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar atas suap sengketa pilkada dan pencucian uang. Akil divonis penjara seumur hidup. Kasus ini menunjukkan tak ada satu pun lembaga negara yang bersih dari korupsi.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, HARRY SUSILO, KHAERUDIN
·3 menit baca
*Artikel berikut ini pernah terbit di Harian Kompas edisi Kamis, 3 Oktober 2013. Kami terbitkan kembali dalam rubrik Arsip Kompas.id mendampingi perilisan Narasi Fakta Terkurasi, aset NFT perdana Harian Kompas.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan terkejut atas penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi, kasus ini menyangkut lembaga yang sangat penting serta memiliki peran sangat besar dan menentukan dalam kehidupan bernegara.
”Saya juga merasakan kemarahan dan keterkejutan rakyat Indonesia, mengetahui apa yang terjadi tadi malam,” kata Presiden dalam pernyataan pers di Kantor Presiden, Kamis (3/10), terkait dengan penangkapan Akil dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu malam.
Seperti diberitakan, Akil ditangkap tangan petugas KPK di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta. Ia ditangkap bersama anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, serta pengusaha berinisial DH dan CN, Rabu sekitar pukul 22.00.
Dalam keterangannya tadi malam, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan menyita sejumlah uang dalam mata uang dollar Singapura, yang setara Rp 2 miliar-Rp 3 miliar. Keterangan terakhir siang tadi, uang itu terdiri dari 200.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS atau total Rp 2,5 miliar. Selain itu, disita juga sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih yang digunakan Chairun Nisa ke rumah Akil.
Kamis siang ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kemungkinan status tersangka segera ditetapkan bagi Akil tanpa harus menunggu 1 x 24 jam dari penangkapan. Sebab, KPK sudah memiliki cukup bukti untuk dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas.
Presiden merasa harus memberikan pernyataan karena kasus hukum ini menyangkut lembaga negara yang penting dan sangat menentukan, apalagi menyangkut pemimpin di lembaga itu. Selain itu, isu ini berkaitan pula dengan kehidupan demokrasi, di mana MK memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pemilu dan pilkada.
”Kalau kita berbicara pemilu, pilkada, itu berkaitan suara rakyat dan itu hakikatnya demokrasi yang terus kita matangkan dan kualitasnya di negeri ini,” kata Presiden.
Hukum seberat-beratnya
Penangkapan Akil berkait kasus suap itu segera memancing reaksi publik di media sosial dan media mainstream. Intinya, mereka sangat marah dengan kejadian itu.
Menurut mantan Ketua MK Mahfud MD, penangkapan Akil sungguh sangat memukul, memilukan, dan memalukan. ”Untuk ke depan, MK akan sulit mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” katanya.
Ia mendesak Akil segera mundur dari jabatan sebagai Ketua MK agar DPR bisa segera menentukan pengganti. ”Karena jika harus menunggu proses hukum berjalan, itu perlu waktu sekitar satu tahun,” ujar Mahfud.
Mahfud meminta Akil dihukum seberat-beratnya, yakni seumur hidup. Adapun mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta Akil dihukum mati.
Sementara itu, MK sendiri dalam jumpa pers semalam menyatakan akan segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk memeriksa Akil. Majelis dibentuk untuk mengusut persoalan etika. MK juga menegaskan akan segera memberhentikan Akil jika KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Terkait proses seleksi hakim-hakim konstitusi seperti yang sekarang dilakukan lewat tiga jalur (pemerintah, Mahkamah Agung, dan DPR), Mahfud mengatakan, dirinya sejak awal sudah sangat risau. ”Berdasarkan pengalaman (peristiwa penangkapan) terakhir, MK sangat rawan dipolitisasi, diperjualbelikan, dan disandera,” ungkapnya.
Karena itu, ia mengusulkan agar DPR tidak lagi ikut memilih dan melakukan negosiasi terhadap penetapan hakim-hakim MK, tetapi semata-mata menyerahkannya kepada tim ad hoc independen.
”Mahkamah Agung juga kita minta agar transparan dan mengajukan hakim-hakim dengan jam terbang tinggi dan memiliki rekam jejak yang baik,” ujar Mahfud. (ANA/ILO/BIL)