Dorong Pengungkapan Pajak Sukarela dari Rumah ke Rumah
Untuk menggenjot partisipasi pengungkapan pajak sukarela (PPS), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III akan melakukan kunjungan dari rumah ke rumah para wajib pajak strategis.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
”Tujuan PPS adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengungkapkan hartanya secara sukarela. Ini semacam kesempatan kedua bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan perolehan hartanya,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar, Jumat (20/05/2022), dalam acara sosialisasi PPS di Kota Malang, Jawa Timur. Sosialisasi dilakukan di depan media dan perwakilan asosiasi pengusaha di Malang Raya.
Itu masih jauh dari perkiraan kami. Kami memang tidak memasang target, tetapi dari prognosis kami, maka hingga Juni harapannya PPS disetor bisa mencapai Rp 400 miliar. (Farid Bachtiar)
Program PPS dilakukan secara nasional sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Kegiatan ini berbentuk dua kebijakan, yaitu kebijakan I (basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan pada saat mengikuti tax amnesti), serta kebijakan II (dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahun 2020).
”Yang akan kami lakukan dalam sebulan ini untuk menyukseskan PPS hingga Juni mendatang adalah kami akan door to door atau melakukan kunjungan untuk mengimbau wajib pajak strategis untuk menyampaikan SPT dan PPS,” kata Bachtiar.
Adapun per Mei 2022, keikutsertaan PPS di Kanwil DJP Jatim III diikuti sebanyak 1.936 wajib pajak dengan nilai pajak Rp 238 miliar. ”Itu masih jauh dari perkiraan kami. Kami memang tidak memasang target, tetapi dari prognosis kami, maka hingga Juni harapannya PPS disetor bisa mencapai Rp 400 miliar,” katanya.
Menurut Bachtiar, perkiraan nilai Rp 400 miliar tersebut bisa dari industri hasil tembakau dan nonhasil tembakau. ”Selama ini penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim III didominasi sektor industri hasil tembakau. Namun, tingkat kepatuhannya variatif antara WP industri hasil tembakau dan nonhasil tembakau,” katanya.
Pengungkapan pajak secara sukarela itu, menrut Bachtiar, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sadar dan sukarela melaporkan hartanya demi mendukung pembangunan bangsa.
”Kalau sudah tidak melaporkan SPT dan tidak ikut PPS, maka terbuka kemungkinan kami lakukan official assesment seperti audit dan pemeriksaan. Yang seperti ini akan menjadi target utama kami di semester depan,” katanya.
Menanggapi program pengungkapan pajak sukarela tersebut, Derry Pradana, seorang pengusaha kopi di Malang, mengatakan bahwa program tersebut sebenarnya baik karena bisa mendorong kesadaran dan partisipasi warga negara untuk turut membangun bangsa.
Dikatakan, hanya saja perlu dipertimbangkan juga bahwa kondisi dan beban pengusaha berbeda-beda. Apalagi ada yang memang kondisinya sudah stabil dari waktu ke waktu, bahkan sekalipun terhantam selama dua tahun pandemi. ”Namun, di sisi lain juga ada yang berkebalikan. Jadi, memang tidak bisa dipukul rata,” ujarnya.