WS ditangkap saat sedang dalam perjalanan dinas ke Provinsi Bangka Belitung untuk menghadiri persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.
Oleh
SHARON PATRICIA/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA P
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, komisioner tersebut berinisial WS dan terkait kasus suap.
”Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Komisioner KPU atas nama WS. Kami masih bekerja,” ujar Firli kepada Kompas, Rabu (8/1/2020).
Komisioner KPU periode 2017-2022 yaitu Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari, dan Viryan. Sementara Ketua KPU yakni Arief Budiman.
Wahyu Setiawan bertugas di Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat. Ia ditangkap saat sedang dalam perjalanan dinas ke Provinsi Bangka Belitung untuk menghadiri persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus suap, katanya, terkait dengan penggantian antarwaktu penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam menyikapi pemberitaan terkait OTT komisioner KPU, Ketua KPU Arief Budiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Arief datang bersama komisioner yang lain, yakni Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Hasyim Asy’ari.
Kedatangan Arief untuk mengonfirmasi secara langsung perihal penangkapan KPK terhadap Wahyu. Menurut dia, tahapan Pemilihan Umum 2019 berjalan dengan lancar.
”Apakah benar dengan penangkapan, kalau bisa info kasusnya, bisa cepat (kami) respons. Mudah-mudahan pejabat di sana bisa (beri) konfirmasi ke kami sehingga sudah bisa ada kepastian dan kejelasan isu yang beredar sampai malam ini,” ujar Arief.
Komunikasi terakhir Arief dengan Wahyu terjadi pagi ini. Setelah tersiar kabar penangkapan Wahyu, Arief tak dapat lagi berkomunikasi dengannya.
Kendati salah satu komisioner KPU ditangkap, Arief memastikan tahapan pemilihan kepala daerah tetap berjalan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Arief mengaku belum mengambil keputusan apakah akan ada bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan. Ia memilih menanti hasil pemeriksaan terhadap Wahyu dalam 1 x 24 jam ke depan.
Sementara itu, komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan, KPU masih mencari informasi lengkap. ”Infonya masih simpang siur, dilakukan OTT dengan status apa dan dalam kasus apa,” katanya.
Korupsi di tubuh KPU bukan yang pertama kali. Dari catatan Kompas, pada 2005, Ketua KPU periode 2001-2005 Nazaruddin Sjamsuddin menjadi tersangka korupsi atas dugaan korupsi dana taktis KPU. Anggota KPU periode 2001-2005, Mulyana W Kusuma, juga menjadi tersangka terkait penyuapan kepada auditor BPK sebesar Rp 300 juta.
Pada 2006, anggota KPU 2001-2005, Rusadi Kantaprawira, menjadi tersangka atas penyelewengan proyek pengadaan tinta pemilu senilai Rp 8 miliar. Adapun anggota KPU periode 2001-2005, Daan Dimara, menjadi tersangka atas korupsi pengadaan segel sampul surat suara di KPU senilai Rp 2,7 miliar.