Masa penyerahan syarat dukungan calon kepala/wakil kepala daerah dari jalur perseorangan direncanakan lebih singkat. Selain itu, tenggat penyerahan syarat dukungan ke KPU lebih cepat dari yang telah diatur sebelumnya.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum berencana mengubah waktu penyerahan syarat dukungan calon kepala/wakil kepala daerah dari jalur perseorangan saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 sudah disosialisasikan. Waktu penyerahan syarat dibatasi lima hari. Selain itu, tenggat penyerahan lebih cepat. Rencana ini berpotensi merugikan calon perseorangan.
Rencana perubahan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rancangan PKPU untuk merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2019.
Rancangan PKPU tersebut bersama Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada menjalani proses uji publik oleh KPU, di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Uji publik dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman dan dua Komisioner KPU Evi Novida Ginting dan Viryan Azis. Uji publik mengundang perwakilan partai politik dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu.
Dalam rancangan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada, penyerahan syarat dukungan calon kepala/wakil kepala daerah dari jalur perseorangan kepada KPU di daerah hanya bisa dilakukan dalam lima hari.
Untuk calon gubernur/wakil gubernur perseorangan, 16-20 Februari 2020. Adapun calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota perseorangan, 19-23 Februari 2020.
Sementara sebelum revisi, calon gubernur/wakil gubernur perseorangan sudah bisa menyerahkan syarat dukungan sejak 9 Desember 2019. Kemudian, batas akhir penyerahan syarat 3 Maret 2020. Adapun untuk level kabupaten/kota, masa penyerahan syarat dukungan 11 Desember 2019 hingga 5 maret 2020.
Dengan demikian, perubahan tak hanya soal masa waktu penyerahan syarat dukungan, tetapi juga tenggat penyerahan syarat. Dalam rancangan PKPU tersebut, tenggat penyerahan syarat lebih cepat 13 hari untuk calon gubernur/wakil gubernur perseorangan. Kemudian, lebih cepat 12 hari untuk calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota perseorangan.
Evi Novida Ginting mengatakan, perubahan masa penyerahan syarat berkaca pada pengalaman pilkada sebelumnya. Di pilkada sebelumnya, calon perseorangan cenderung menyerahkan syarat dukungan menjelang batas akhir penyerahan syarat. Oleh karena itu, KPU menilai masa penyerahan syarat tidak perlu panjang waktunya atau cukup lima hari.
Adapun terkait tenggat penyerahan syarat yang lebih cepat, Evi beralasan regulasi sebelumnya belum membagi tenggat penyerahan syarat antara calon perseorangan untuk pilkada provinsi dan kabupaten/kota. ”Jadi, ini kemudian kita sesuaikan sehingga kita aturnya lebih detail dan rinci,” ujarnya.
Sekalipun tenggat penyerahan syarat dukungan lebih cepat dari regulasi sebelumnya, dia yakin perubahan tak akan berdampak negatif kepada mereka yang hendak maju dari jalur perseorangan. Alasannya, masih banyak waktu untuk menjaring dukungan sebelum tenggat.
Merugikan
Hal sebaliknya disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Perubahan tahapan di saat regulasi sebelumnya sudah disosialisasikan berpotensi merugikan mereka yang hendak maju pilkada melalui jalur perseorangan.
Setelah PKPU Nomor 15 Tahun 2019 ditetapkan, 5 Agustus 2019, dan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi di daerah, seluruh pihak yang terkait pasti sudah menyiapkan diri dengan berkaca pada setiap tahapan yang diatur di dalamnya. Ini tak terkecuali mereka yang hendak maju pilkada melalui jalur perseorangan.
”Dari sisi kerangka waktu, para peserta pilkada jalur perseorangan sudah mengukur dan memperhitungkan tahapan pilkada. Dengan demikian, perubahan peraturan di tengah perjalanan akan mengubah rencana dan juga rancangan kerja mereka, apalagi batas waktunya menjadi lebih pendek,” paparnya.
Alasan perubahan yang disampaikan KPU, menurut Titi, tak cukup menjelaskan. Dengan perubahan berpotensi merugikan warga yang hendak maju pilkada dari jalur perseorangan, hendaknya KPU lebih jelas memaparkan alasan mempercepat tenggat penyerahan syarat dukungan.
”Bagaimanapun menjadi calon perseorangan itu syaratnya sudah sulit, jangan dipersulit lagi. Padahal, mereka bisa menjadi kebutuhan alternatif kandidat bagi pemilih. Apalagi, di tengah fenomena calon tunggal di pilkada kita,” kata Titi.
Sekalipun perubahan menuai polemik, Arief Budiman berharap rancangan PKPU tersebut bisa segera ditetapkan.
”Karena ini perubahan, maka tinggal uji publik saja. Kalau tak ada masukan-masukan yang mengubah ketentuan pasal-pasal, maka setelah uji publik kami akan kirim ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk diundangkan,” ujar Arief.
Pilkada 2020 akan diselenggarakan secara serentak di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota. Menurut rencana, pemungutan suara bakal berlangsung pada 23 September 2020. KPU memperkirakan, total anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar Pilkada 2020 mencapai Rp 10 triliun.