DPR Ingatkan Target Waktu RUU Cipta Lapangan Kerja
Pemerintah tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU Cipta Lapangan Kerja. DPR minta pemerintah mempercepat proses itu karena Program Legislasi Nasional 2015-2019 akan dirampungkan pada Desember 2019.
Oleh
Agnes Theodora/Kurnia Yunita
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. DPR minta pemerintah mempercepat proses itu karena Program Legislasi Nasional 2015-2019 akan dirampungkan pada Desember 2019.
Menurut rencana, RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengakomodasi sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang (UU) terkait investasi. Pembahasannya memakai metode omnibus law atau undang-undang ”sapu jagat”. Artinya, satu rancangan undang-undang untuk menyinkronkan sejumlah regulasi yang tumpang tindih dan bertentangan.
Penggabungan sejumlah regulasi itu untuk memangkas perizinan dan rantai birokrasi yang menghambat investasi dan merapikan regulasi yang bertentangan terkait investasi. Namun, pemerintah belum menyerahkan daftar UU yang akan jadi bagian pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja itu.
Dalam rapat kerja perdana antara Badan Legislasi DPR dan empat kementerian koordinator di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019), DPR mengingatkan pemerintah untuk segera menyediakan daftar UU tersebut serta merampungkan naskah akademik dan draf RUU.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hadir dalam rapat kerja. Pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan diwakili.
Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, Program Legislasi Nasional 2019-2024 akan disahkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 18 Desember. Oleh karena itu, pemerintah diminta segera menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Cipta Lapangan Kerja, lengkap dengan daftar undang-undang yang terdampak.
”Kita sudah terlalu lambat. Untuk memasukkan RUU dalam Prolegnas harus ada naskah akademik dan draf RUU-nya, maka ini mendesak harus segera diselesaikan pemerintah,” kata Supratman.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengingatkan pemerintah untuk menetapkan target waktu menyiapkan RUU Cipta Lapangan Kerja. ”Kalau katakanlah tidak bisa dikejar selesai Desember ini, setidaknya kapan, agar ada gambaran mengenai target waktu untuk membahas RUU Cipta Lapangan Kerja,” ujarnya.
Substansi
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah memang belum merampungkan daftar puluhan UU yang akan masuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Namun, saat ini, sudah ada 11 daftar kelompok substansi pembahasan dalam RUU tersebut. Substansinya mencakup hal-hal terkait penyederhanaan izin berusaha, syarat berinvestasi, persoalan ketenagakerjaan, serta kemudahan dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ada juga soal kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan dan pemetaan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, sanksi terkait investasi yang akan diubah dari pidana menjadi perdata, persoalan lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta terkait kawasan ekonomi.
”Ini memang masih betul-betul di tahap awal karena baru kemarin kami memulai. Prosesnya masih berlangsung dan sangat dinamis. Masih bisa ada perubahan lagi yang perlu kami rapatkan dengan semua kementerian/lembaga terkait,” kata Susiwijono.
Dari 11 substansi itu, tambah Susiwijono, pemerintah berhati-hati memetakan persoalan terkait topik ketenagakerjaan. Isu ini jadi sorotan, khususnya oleh kalangan buruh. Ada kekhawatiran, RUU Cipta Lapangan Kerja akan lebih menitikberatkan kepentingan investasi dan pengusaha dengan mengorbankan kesejahteraan buruh.
”Ini isu yang masih cukup sensitif dan kami masih berhati-hati sehingga belum menggariskan kira-kira arahnya mau ke mana. Beberapa hari ini kami akan intens membahas apakah UU Ketenagakerjaan mau diamandemen atau tidak, masih diskusi panjang, belum ada keputusan,” kata Susiwijono.
Mekanisme pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja memang masih menyisakan sejumlah ketidakpastian teknis. Selain persiapan naskah akademik dan draf RUU, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga menyoroti sektor utama pemerintah dan DPR yang akan membahas RUU serta dasar hukum omnibus law.
Ia berharap, RUU itu cukup dibahas dengan Baleg DPR, tanpa perlu dibahas dengan komisi terkait di DPR. Pihak pemerintah yang akan membahasnya, ujar Suharso, adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
RUU Cipta Lapangan Kerja dibutuhkan karena ada tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi.
Luhut mengatakan, omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dibutuhkan karena ada tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi. Ia mengungkapkan, ada investasi 123 miliar dollar AS yang terhambat dan belum bisa direalisasikan karena persoalan tumpang tindih regulasi investasi itu.