DPR Harus Segera Menetapkan Nama Pimpinan AKD agar Bisa Bekerja
Kami bersyukur, komposisi AKD bisa disahkan sebelum Presiden mengumumkan struktur kabinet. Artinya, ketika menteri sudah dilantik, minimal minggu depan, DPR dan kementerian sudah bisa bersinergi dengan efektif.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/AGNES THEODORA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan fraksi harus segera menetapkan nama-nama yang akan diusung untuk menjadi pimpinan komisi ataupun pimpinan alat kelengkapan dewan di DPR. Hal ini diperlukan agar DPR dan kementerian bisa segera bekerja sama setelah kabinet pemerintah diumumkan.
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, DPR telah mengesahkan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Komposisi AKD dalam struktur DPR 2019-2024 terdiri dari 11 komisi, badan musyawarah (bamus), badan anggaran (banggar), badan legislatif (baleg), mahkamah kehormatan dewan (MKD), badan urusan rumah tangga (BURT), badan akuntabilitas keuangan negara (BAKN), dan badan kerja sama antarparlemen (BKSAP).
”Kami bersyukur, komposisi AKD bisa disahkan sebelum Presiden mengumumkan struktur kabinet. Artinya, ketika menteri sudah dilantik, minimal minggu depan, DPR dan kementerian sudah bisa bersinergi dengan efektif,” ujarnya.
Meski komposisi AKD telah terbentuk, belum ada nama pimpinan yang diusung oleh tiap fraksi. Oleh sebab itu, Puan meminta tiap fraksi segera mengajukan nama-nama pimpinan AKD. Pimpinan AKD masing-masing terdiri dari 1 orang ketua dan 3 wakil ketua.
”Kalau bisa, mulai besok tiap fraksi sudah harus mulai mengusung nama pimpinan. Nantinya, setiap fraksi akan menyerahkan surat berisi nama-nama pimpinan kepada Sekretariat Jenderal DPR, lalu disampaikan kepada pimpinan DPR. Kemudian, pimpinan DPR akan melantik para pimpinan AKD,” katanya.
Kami bersyukur, komposisi AKD bisa disahkan sebelum Presiden mengumumkan struktur kabinet. Artinya, ketika menteri sudah dilantik, minimal minggu depan, DPR dan kementerian sudah bisa bersinergi dengan efektif.
Berdasarkan hasil rapat konsultasi pada Jumat, 18 Oktober, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendapat jatah Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV, Ketua Komisi V, Ketua Banggar, serta 11 wakil ketua. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar mendapat jatah Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi XI, serta 10 wakil ketua.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapat jatah Ketua Baleg, Ketua BKSAP, dan 9 wakil ketua. Lalu, Fraksi Partai Nasdem mengisi posisi Ketua Komisi VII, Ketua Komisi IX, dan 8 wakil ketua.
Selanjutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat jatah Ketua Komisi VI, Ketua Komisi X, dan 7 wakil ketua. Fraksi Partai Demokrat mengisi posisi Ketua BURT, Ketua BAKN, dan 4 wakil ketua.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat jatah Ketua MKD dan 6 wakil ketua. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat Ketua Komisi VIII dan 5 wakil ketua komisi. Terakhir, Partai Persatuan Pembangunan mendapat 4 wakil ketua komisi.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin belum tahu siapa nama-nama yang diajukan oleh Fraksi Golkar untuk menjadi pimpinan AKD. Ia pun akan segera berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
”Kami komunikasikan terlebih dahulu nama-nama yang akan diusung oleh fraksi,” ucapnya.
Jangan menghambat
Dihubungi terpisah, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan, DPR harus segera memfinalisasi nama-nama pimpinan dalam AKD agar tidak menghambat kinerja kementerian. Menurut dia, jangan sampai kejadian pada 2014 terulang.
”Ketika 2014, pembentukan AKD berlangsung sangat alot antara Koalisi Indonesia Hebat yang merupakan koalisi pemerintah dan Koalisi Merah Putih yang menjadi oposisi sehingga DPR tidak bisa segera bekerja ketika itu,” ujarnya.
Menurut Lucius, DPR dan pemerintah tidak bisa membuang waktu dan harus segera membuat perencanaan sebelum akhir tahun 2019. Beberapa perencanaan yang harus mulai disusun adalah terkait legislasi.
”Jangan sampai DPR dan pemerintah membuang waktu karena awal tahun 2020 mereka harus segera menyusun Program Legislasi Nasional, khususnya terkait RUU yang akan disusun untuk menunjang tiap-tiap kinerja kementerian,” ucapnya.