UMP Naik, Pengusaha Minta Perampingan Regulasi Dipercepat
Pengusaha menilai kenaikan upah minimum provinsi pada 2020 sebesar 8,51 persen akan membuat perusahaan semakin tidak kompetitif, di tengah proyeksi perlambatan ekonomi tahun depan.
Oleh
KELVIN HIANUSA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha menilai kenaikan upah minimum provinsi pada 2020 sebesar 8,51 persen akan membuat perusahaan semakin tidak kompetitif, di tengah proyeksi perlambatan ekonomi tahun depan. Hal itu bisa berdampak pada perlambatan ekspor dan minat investasi.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan upah minimum provinsi pada 2020 naik sebesar 8,51 persen. Kenaikan itu lebih besar daripada tahun sebelumnya, yakni 8,03 persen.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, kenaikan upah akan membuat Indonesia semakin tidak kompetitif. Akibatnya, semakin sulit menarik investor asing.
Pengaruh kenaikan upah akan membuat biaya produksi perusahaan naik. Kondisi itu bisa berimbas pada peningkatan harga barang atau penurunan margin pendapatan perusahaan.
”Konsekuensi itu akan terjadi apabila tidak terjadi peningkatan produktivitas. Pengaruhnya akan semakin sulit menarik investasi. Saat ini pun perimbangan antara upah dengan produktivitas di Indonesia sudah kalah kompetitif sehingga banyak investor memilih negara lain,” kata Shinta, Sabtu (19/10/2019).
Kondisi perusahaan bisa semakin memburuk dengan proyeksi pelemahan ekonomi global dan nasional pada 2020. Hal itu membuat Indonesia semakin tidak kompetitif di pasar global yang akan memperlambat ekspor dan investasi. Adapun ekspor dan investasi menyumbang lebih dari 50 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menurut Shinta, kenaikan upah perlu diimbangi dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas nasional dan efisiensi komponen biaya produksi. Hal itu bisa diwujudkan melalui hadirnya regulasi.
Dari sisi investasi, Apindo berharap pemerintah segera merampungkan dan menjalankan omnibus law yang akan merelaksasi 74 UU terkait perizinan investasi. Hal itu bisa menciptakan efisiensi birokrasi yang akan mempercepat masuknya investasi. Kebijakan impor dan ekspor juga perlu dibuat semakin ramping dan efisien.
”Pemerintah harus mempercepat pelaksanaan agenda reformasi ekonomi nasional tanpa menunda-nunda lagi. Pemerintah baru juga punya pekerjaan rumah melanjutkan dan menyempurnakan kebijakan yang belum maksimal. Agar kepercayaan investor terhadap iklim usaha Indonesia tetap positif,” tuturnya.
Pemerintah baru juga punya pekerjaan rumah melanjutkan dan menyempurnakan kebijakan yang belum maksimal. Itu agar kepercayaan investor terhadap iklim usaha Indonesia tetap positif.
Saat bersamaan, Apindo juga meminta UU Ketenagakerjaan bisa ditinjau ulang. Hal itu untuk mencari titik temu antara tingkat upah, produktivitas, dan fleksibilitas, di tengah perubahan lanskap pasar tenaga kerja dalam Industri 4.0.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, kenaikan UMP memang menyulitkan bagi perusahaan padat karya. Jumlah karyawan yang mencapai ribuan membuat kenaikan 8-9 persen per tahun itu semakin terasa berat.
”Dulu, kan, bisa naik 20 persen setahun. Sekarang sudah direm dengan ketentuan peraturan pemerintah, sudah ada formulanya. Namun, perusahaan mulai gerah juga, terutama perusahaan padat karya. Kalau untuk perusahaan padat modal, tidak terlalu berdampak,” kata mantan ekonom senior Bank Indonesia tersebut.
Menurut Piter, persoalan UMP ini perlu segera diselesaikan. Sebab, dua pihak, yakni pengusaha dan buruh, sama-sama tidak puas. Pengusaha meminta lebih rendah dari yang sudah ditetapkan, sedangkan buruh meminta kenaikan 20 persen.
”Ini sudah menjadi noise. Perlu diselesaikan pemerintah. Persoalan sumber daya memang menjadi momok bagi investor karena perusahaan tidak bisa fleksibel dalam urusan SDM. Bahkan, karyawan yang sudah tidak produktif pun sulit dipecat,” sebutnya.
Kenaikan upah dan penurunan produktivitas diyakini menjadi alasan utama berkurangnya pabrik-pabrik di Jakarta dan sekitarnya. Industri padat karya mulai bergeser ke daerah Jawa Tengah yang memiliki UMP lebih rendah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, kenaikan upah minimum sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Karena itu, kenaikan seharusnya tidak menimbulkan pergolakan di antara kelompok buruh atau pengusaha (Kompas, 19/10/2019).
Persoalan sumber daya memang momok bagi investor karena perusahaan tidak bisa fleksibel dalam urusan SDM. Bahkan, karyawan yang sudah tidak produktif pun sulit dipecat.
Kemnaker menghitung besaran kenaikan berdasarkan formula yang ada di PP No 78/2015. Komponen menghitung besaran kenaikan upah minimum adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun berjalan versi Badan Pusat Statistik (BPS). Adapun per Oktober 2019, inflasi tahun ini sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.