Sempat Buron, Ajudan Wali Kota Medan Menyerahkan Diri kepada KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/10/2019). Mereka membawa Andika Hartono, ajudan wali kota, yang sempat melarikan diri.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/10/2019). Mereka tampak membawa Andika Hartono, ajudan wali kota, yang melarikan diri saat operasi tangkap tangan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
Beberapa penyidik yang mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK dan masker datang ke Kantor Wali Kota Medan pada Jumat (18/10/2019) pagi. Mereka membawa Andika yang buron sejak operasi tangkap tangan pada Selasa (15/10) malam hingga Rabu dini hari.
Andika pun dibawa ke sejumlah ruangan, seperti ruangan Wali Kota Medan, Subbagian Protokol, Subbagian Keuangan, dan Bagian Umum Pemerintah Kota Medan. Andika yang mengenakan baju biru dongker dan topi hitam tampak menunduk selama dibawa ke beberapa ruangan.
Penggeledahan itu didampingi aparat kepolisian dengan senjata laras panjang dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Medan M Sofyan. ”Kami persilakan KPK melakukan penggeledahan. Itu hak KPK. Saya juga tadi di lapangan, tetapi pulang ke sini setelah mendapat informasi ada penggeledahan KPK,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Kami persilakan KPK melakukan penggeledahan. Itu hak KPK.
Akhyar mengatakan, mereka mempersilakan KPK menggeledah kantor untuk memperlancar proses penyidikan. Akhyar mengimbau para pegawainya membantu KPK dalam melakukan penyelidikan. Ia pun menyatakan siap diperiksa penyidik KPK jika dibutuhkan. ”Saya siap saja,” katanya.
Akhyar mengatakan, penyidik KPK belum meminta keterangan dari dirinya ataupun pejabat lainnya. Para kepala dinas pun belum ada yang dipanggil KPK. Penyidik hanya mencari sejumlah dokumen.
M Sofyan mengatakan, Andika menyerahkan diri kepada penyidik KPK melalui Satpol PP. ”Kami serahkan tadi ke KPK. Untuk proses lebih lanjut, silakan tanya KPK,” katanya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya telah mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Eldin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Medan Isa Ansyari; dan Kepala Subbagian Protokol Syamsul Fitri Siregar.
Eldin diduga meminta para kepala dinas menutupi uang perjalanan istri dan dua anaknya ke Jepang sebesar Rp 800 juta-Rp 900 juta. Mereka mendampingi Eldin yang melakukan perjalanan dinas ke Jepang. Isa pun sudah mentransfer uang Rp 200 juta dan memberikan uang tunai Rp 50 juta melalui ajudan Eldin, Andika.
Penyidik KPK langsung menyetop mobil Andika sesaat setelah menerima Rp 50 juta dari Isa. Namun, Andika langsung melarikan diri setelah penyidik KPK menunjukkan bukti identitas.
Saut mengatakan, budaya setoran kepada wali kota sudah berlangsung lama. Isa pun diketahui menyetor Rp 20 juta per bulan sejak dilantik pada Februari 2019.