Akuntan Bersertifikat CPA Bisa Bekerja di 10 Negara ASEAN
Negara-negara anggota ASEAN menyepakati kesetaraan kualifikasi tenaga kerja bidang akuntansi. Dengan kesetaraan kualifikasi, akuntan yang sudah bersertifikasi dapat melakukan praktik di 10 negara anggota ASEAN.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
NUSA DUA, KOMPAS — Negara-negara anggota ASEAN menyepakati kesetaraan kualifikasi tenaga kerja bidang akuntansi. Dengan kesetaraan kualifikasi, akuntan yang sudah bersertifikasi dapat melakukan praktik di 10 negara anggota ASEAN.
Kesetaraan kualifikasi profesi akuntan ini tindak lanjut dari ASEAN Mutual Recognition Arrangement untuk jasa akuntansi yang ditandatangani tahun 2012. Kesetaraan kualifikasi akuntan disepakati dengan kepemilikan sertifikat ASEAN Chartered Professional Accountant (CPA).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ASEAN Mutual Recognition Arrangement membuka kesempatan kerja lebih luas bagi akuntan profesional. Mereka yang memenuhi kualifikasi akan mendapat sertifikat ASEAN CPA sehingga dapat bekerja di 10 negara anggota ASEAN.
”Peluang ini sekaligus membuka tantangan bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan akuntan sesuai dengan standar CPA,” kata Sri Mulyani dalam pembukaan Konferensi Ke-1 ASEAN Chartered Professional Accountant di Nusa Dua, Bali, Rabu (16/10/2019).
Mengutip data ASEAN, pemegang sertifikat ASEAN CPA per September 2019 mencapai 3.770 orang. Indonesia menjadi negara pemegang sertifikat ASEAN CPA terbanyak, yakni 1.291 orang, selanjutnya Malaysia (873 orang), Thailand (593 orang), Singapura (592 orang), Myanmar (402 orang), dan Filipina (18 orang).
Akuntan pemilik sertifikat ASEAN CPA bukan hanya menguasai teori dan praktik akuntansi secara umum. Mereka harus mengetahui peraturan akuntansi lokal di negara-negara ASEAN secara spesifik, seperti perpajakan. Akuntan bersertifikasi ASEAN CPA juga mesti memahami peraturan undang-undang yang berlaku di setiap negara.
Selain sistem pendidikan, kata Sri Mulyani, tantangan implementasi ASEAN Mutual Recognition Arrangement adalah standar regulasi. Persoalan visa untuk pekerja profesional antarnegara ASEAN mesti disepakati ulang. Liberalisasi perlu dibarengi pemberdayaan agar tidak merugikan tenaga kerja dalam negeri.
”Setiap negara pasti memiliki kekurangan atau kelemahan untuk beroperasi di suatu negara (yang dituju),” kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, pasar tenaga kerja akuntan profesional yang lebih luas berpotensi meningkatkan penerimaan remitansi dalam neraca pendapatan sekunder. Berdasarkan data Bank Indonesia, pendapatan sekunder dalam neraca pembayaran Indonesia pada triwulan II-2019 sebesar 2,058 juta dollar AS, atau meningkat dari 1,633 juta dollar AS pada triwulan II-2018.
Chairman ASEAN CPA Organizing Committee Haru Koesmahargyo menuturkan, kesetaraan kualifikasi akuntan juga bagian dari implementasi masyarakat ekonomi ASEAN. Setiap negara mendukung adanya standar dan kualifikasi yang setara untuk meningkatkan mobilitas tenaga kerja, terutama bidang akuntansi.
Dengan kepemilikan sertifikasi ASEAN CPA, pasar tenaga kerja akuntan lebih luas. Korporasi di sejumlah negara ASEAN bisa merekrut tenaga kerja akuntan untuk menyusun laporan keuangan yang transparan dan sehat. Profesi akuntan juga memiliki peran penting untuk mewujudkan ASEAN sebagai kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia tahun 2030.
Kesetaraan kualifikasi akuntan juga bagian dari implementasi masyarakat ekonomi ASEAN. Setiap negara mendukung adanya standar dan kualifikasi yang setara untuk meningkatkan mobilitas tenaga kerja, terutama bidang akuntansi.
”ASEAN akan memiliki profesi akuntan berstandar tinggi yang kualifikasinya setara dengan negara-negara maju,” kata Haru yang juga Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia.
Heru menambahkan, profesi akuntan sangat penting dan strategis bagi BRI dan semua BUMN di Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan secara transparan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepercayaan publik.