Natuna Butuh Peningkatan Kapasitas Kapal dan Pengelolaan Ikan
Meskipun sudah beroperasi sekitar dua tahun, sentra perikanan dan kelautan terpadu atau SKPT Natuna, Kepulauan Riau belum berdampak signifikan. Penyebabnya SKPT tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas kapal
Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Meskipun sudah beroperasi sekitar dua tahun, sentra perikanan dan kelautan terpadu atau SKPT Natuna, Kepulauan Riau belum berdampak signifikan. Hal ini disebabkan oleh pengembangan SKPT tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas kapal.
Menurut Ketua Komite Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia Thomas Darmawan, swasta berpotensi terlibat dalam peningkatan kapasitas kapal penangkap ikan di Natuna untuk mengoptimalkan SKPT yang merupakan inisiasi pengembangan perikanan di kawasan tesebut. "Setelah inisiasi dari pemerintah dan korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, swasta dapat terlibat. Namun, butuh kelonggaran terkait alat tangkap yang digunakan karena kondisi ombak lautnya," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Selain meningkatkan kapasitas kapal, kehadiran SKPT berpotensi menjadi magnet bagi swasta untuk turut membangun pelabuhan ikan yang terintegrasi dengan industri pengolahannya di Natuna. Thomas berpendapat, agar semakin memikat, pemerintah perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur akses, listrik, sinyal komunikasi, dan hunian sebagai pendukung operasional industri.
SKPT merupakan salah satu wujud dari Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 48 tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan. Natuna ditetapkan sebagai salah satu lokasi pembangunan SKPT melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 51 tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan.
Natuna merupakan pulau terluar dan terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia. Jarak Natuna ke Tanjung Pinang, ibukota Kepulauan Riau, berkisar 562 kilometer.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Zakimin Yusuf menyatakan, Natuna belum bisa menikmati dampak perekonomian dari kehadiran SKPT. "Sebagian besar kapal milik nelayan Natuna berukuran di bawah 5 GT (gross ton). Kami tidak ingin mengenakan pajak daerah pada kapal-kapal tersebut karena tidak ingin menekan usaha mereka," katanya saat ditemui di Natuna pekan lalu.
Imbasnya, penerimaan daerah dari sektor perikanan belum mencapai 10 persen. Di sisi lain, pemerintah mengharapkan, perikanan dapat jadi kontributor utama dalam pendapatan daerah sekaligus penyokong pertumbuhan ekonomi Natuna.
Berdasarkan Informasi Data Kabupaten Natuna yang terbit pada 2018, jumlah rumah tangga perikanan dari kelompok nelayan tangkap ikan laut pada 2017 tercatat sebanyak 5.221 rumah tangga. Adapun produksi hasil tangkap ikan laut Natuna pada 2017 mencapai 86.141,75 ton.
Meskipun demikian, Zakimin berpendapat, kehadiran SKPT di Natuna menjadi titik cerah. "Harapannya, SKPT turut menjadi tempat singgah kapal-kapal ikan lain dan bertransaksi di sana sehingga kami dapat menarik pajak dari transaksi tersebut," katanya.
Selain itu, Zakimin juga mengapresiasi penenggelaman kapal asing yang gencar dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan di Natuna. Secara umum, penenggelaman tersebut berdampak pada peningkatan hasil tangkap nelayan menjadi sekitar 5 kali lipat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengatakan, pada 2020 akan ada pembangunan rantai dingin terintegrasi dengan kapasitas 100 ton di SKPT Natuna. Selain itu, terdapat pihak swasta yang berencana berinvestasi dengan membeli ikan dari nelayan Natuna lalu menyimpan dan membekukan di kontainer berpendingin di kawasan SKPT Natuna.
Secara keseluruhan, Zulficar menuturkan, SKPT Natuna yang berada di Pelabuhan Perikanan Selat Lampa turut menghadirkan tempat pemasaran ikan. Adapun kewenangan pengelolaan tempat pemasaran dan pelelangan ikan tersebut berada di tingkat daerah.