Berlangsung Tertib, Unjuk Rasa Buruh Bisa Menjadi Teladan
Buruh berunjuk rasa dengan tertib. Mereka membubarkan diri pukul 13.00 setelah menyampaikan tiga tuntutan kepada anggota Fraksi Partai Gerindra DPR Obon Tabroni.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
KOMPAS/INSAN ALFAJRI
Buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Rabu (2/10/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Unjuk rasa buruh di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019), berlangsung tertib. Tuntutan buruh akan diperjuangkan oleh anggota DPR terpilih dari perwakilan buruh. Hal ini dinilai menjadi contoh baik dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Menjelang siang, buruh yang tergabung di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati Jalan Gatot Subroto, Jakarta, yang mengarah ke pintu utama Kompleks Parlemen. Ruang gerak yang sempit membuat sebagian buruh merangsek ke jalan tol untuk menuju mobil komando.
Presiden KSPI Said Iqbal memerintahkan Garda Metal, salah satu organisasi buruh, untuk membentuk pagar badan. ”Buruh kembali ke barisan. Ini aksi damai,” kata Iqbal.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengapresiasi unjuk rasa buruh. Dia menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang. ”Hari ini buruh menunjukkan ke masyarakat Indonesia aksi yang tertib. Ini bisa dicontoh,” katanya.
Dalam beberapa hari terakhir, terjadi gelombang unjuk rasa di Ibu Kota menuntut pembatalan pengesahan rancangan undang-undang bermasalah. Aksi berlangsung hingga larut malam. Sebagian pengunjuk rasa bentrok dengan aparat. Fasilitas umum dirusak. Korban luka-luka berjatuhan dari kedua belah pihak.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir menyatakan, Jalan Gatot Subroto di sisi Kompleks Parlemen masih ditutup. Jalan akan dibuka ketika tidak ada lagi unjuk rasa dari masyarakat.
Tiga tuntutan
Buruh menuntut tiga hal, yakni menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meminta revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan menolak kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
KOMPAS/INSAN ALFAJRI
Buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono menjelaskan, draf revisi UU Ketenagakerjaan usulan pemerintah dinilai terlalu fleksibel. Buruh memaknai aturan yang lentur di pasar kerja sebagai tidak adanya kepastian kerja, sistem kerja alih daya kian diperluas, pemutusan hubungan kerja dipermudah, dan pesangon dikurangi.
Selain itu, kenaikan iuran JKN-KIS, lanjutnya, tidak adil. Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang berpenghasilan Rp 4 juta per bulan, kenaikan itu tidak begitu terasa. Akan tetapi, bagi masyarakat daerah yang pendapatannya di bawah Rp 2 juta per bulan, akan terasa berat.
Pemerintah mengusulkan iuran peserta bukan penerima upah kelas tiga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas dua naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000, dan kelas satu naik dari Rp 80.000 jadi Rp 160.000. Kenaikan iuran ini masih dalam tahap sosialisasi (Kompas, 30/9/2019).
PP No 78/2015 menghitung upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. ”Buruh minta kebijakan itu direvisi. Penetapan upah minimum didasarkan atas kesepakatan pekerja, pengusaha, pemerintah, juga survei hidup layak,” katanya.
KOMPAS/INSAN ALFAJRI
Buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Anggota Fraksi Gerindra DPR, Obon Tabroni, yang berdiri di atas mobil komando, berjanji akan memperjuangkan tuntutan buruh di parlemen. Saat ini, anggota Dewan sedang rapat paripurna untuk memilih pimpinan MPR. Setelah penentuan komisi, dia akan melobi anggota Dewan lain untuk mendukung aspirasi buruh.
”Ingatkan saya, tegur saya, dan demo saya kalau komitmen saya sudah melenceng dari perjuangan buruh,” katanya. Pada pukul 13.00, buruh membubarkan diri.