Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pengesahan empat rancangan undang-undang. Terkait hal ini, DPR akan mengintensifkan lobi dengan pemerintah agar pengesahan bisa dilakukan akhir bulan ini.
Oleh
Anita Yossihara/Nina Susilo/Dhanang David
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Empat rancangan undang-undang yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah terancam batal disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR periode ini.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan keempat RUU, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang Mineral dan Batubara.
”Tadi saya meminta agar RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP itu ditunda pengesahannya,” kata Presiden seusai rapat konsultasi di beranda samping Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Utut Adianto, serta para pemimpin komisi dan fraksi.
Presiden Jokowi memiliki beberapa pertimbangan dalam memutuskan penundaan pengesahan keempat rancangan regulasi tersebut. Salah satunya ialah masih perlunya pendalaman kajian tentang sejumlah materi krusial dalam keempat RUU itu. Pemerintah dan DPR masih memerlukan masukan dari masyarakat agar regulasi yang disusun sesuai dengan keinginan serta kepentingan masyarakat luas.
”Dengan demikian, saya sampaikan agar sebaiknya (pengesahan RUU) masuk ke DPR berikutnya (periode 2019-2024),” ujar Presiden Jokowi menegaskan.
Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan semua menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan keempat RUU itu dengan DPR untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Presiden juga optimistis DPR bisa memahami keputusan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan perihal keputusan penundaan pengesahan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba. Keputusan itu diambil karena pemerintah melihat masih banyak materi yang bermasalah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua dari empat RUU yang diusulkan untuk ditunda sudah disetujui DPR dan pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang dalam pembahasan tingkat satu. Kedua RUU itu adalah RUU Pemasyarakatan yang disepakati pada 17 September dan RKUHP yang disetujui pada 18 September. Sementara RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam tahap pembahasan tingkat satu.
Dengan keputusan Presiden Jokowi menunda pengesahan, keempat RUU itu tidak bisa disahkan oleh DPR periode ini. Sebab, berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945, setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, sebuah RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.
Ketentuan itu pun diperkuat dengan aturan dalam Pasal 69 Ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan, apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
”Jika salah satu pihak, pemerintah atau DPR, menolak menyetujui, RUU tersebut tidak bisa disahkan menjadi UU karena butuh persetujuan bersama,” kata Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Senin malam.
Sejak di UUD 1945, kata Ronald, sudah ditegaskan syarat persetujuan bersama itu.
Penundaan pengesahan RUU, lanjut Ronald, pernah terjadi pada RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan. DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU Ormas dalam dua kali rapat paripurna, yaitu 12 April 2013 dan 25 Juni 2013. Penundaan pengesahan RUU itu bisa menjadi preseden dalam pembahasan rancangan regulasi saat ini.
Intensifkan lobi
Seusai pertemuan konsultasi, Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan RKUHP tidak akan disahkan pada rapat paripurna Selasa (24/9/2019), seperti target sebelumnya. ”Iya, tidak (disahkan) besok (Selasa),” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Namun, menurut Ketua Panitia Kerja RKUHP Komisi III DPR Mulfachri Harahap, pengesahan tetap diupayakan dilakukan sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir pada 30 September. Masih ada waktu untuk mengesahkan RKUHP karena DPR masih mengagendakan tiga kali rapat paripurna hingga akhir bulan ini, yaitu pada 24, 26, dan 30 September.
Karena itu, DPR akan mengintensifkan lobi dengan pemerintah.
”Setelah ini, kami akan melakukan forum lobi antara DPR dan pemerintah. Nanti kami lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk semua, menghasilkan sesuatu yang produktif bagi keberlangsungan RUU KUHP,” kata Mulfachri.
Berbeda dengan RKUHP, sebagian besar fraksi justru menginginkan penundaan pengesahan RUU Pertanahan. Menurut anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, usulan penundaan sudah disuarakan sejumlah fraksi dalam rapat panitia kerja RUU Pertanahan, beberapa waktu lalu. Hingga kemarin, Komisi II belum menjadwalkan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu untuk RUU Pertanahan.
Sementara itu, Senin, di luar Kompleks Parlemen, ratusan mahasiswa berunjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.