logo Kompas.id
UtamaTangungjawab Korporasi dan...
Iklan

Tangungjawab Korporasi dan Pengurus Masih Rancu

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4Hznvneai9KcyP4wOhNqBzXiu4E=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F3128fcfd-17d5-4c2c-a758-6fcc8ebc2405_jpg.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Material daur ulang yang diimpor dari sejumlah negara ke perusahaan di Kabupaten Tangerang, Banten, masih kotor. Pengotor berupa aneka sampah tersebut dipilah masyarakat dan residunya yang tak lagi memiliki nilai ekonomi dibakar maupun ditumpuk seperti gambar yang diambil di Sindangjaya, Tangerang ini pada 5 September 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinilai gagal memisahkan pertanggungjawaban hukum korporasi dengan pertanggungjawaban pengurus. Ini berpotensi menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia pada individu pengurus yang tak pernah didakwa terkait kejahatan korporasi.

Pakar hukum lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana, Jumat (20/9/2019), di Jakarta, mengatakan ketentuan yang menjelaskan “kapan” pengurus bertanggungjawab sangat diperlukan. Momen revisi RKUHP bisa menjadi momen untuk memasukkan ketentuan tersebut. Apabila tidak diatur ketentuan tersebut, pelaksanaan pertanggungjawaban korporasi dapat bergeser ke subyek hukum orang atau individu pengurus.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000