KPK Hibahkan Aset Djoko Susilo Senilai Rp 19 Miliar ke Pemda DIY
KPK menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana korupsi kasus simulator surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, kepada Pemerintah Daerah DIY
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana korupsi kasus simulator surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, kepada Pemerintah Daerah DI Yogyakarta. Tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 19,959 miliar itu berlokasi di kawasan bersejarah di Kota Yogyakarta.
"Tanah dan bangunan itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam acara serah terima barang rampasan negara melalui hibah kepada Pemda DIY, Rabu (4/9/2019), di Yogyakarta.
Tanah dan bangunan yang dihibahkan oleh KPK itu berada di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, serta di Jalan Patehan Lor Nomor 36, Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.
Aset di Jalan Langenastran Kidul berupa tanah seluas 573 meter persegi dan bangunan seluas 226 meter persegi. Nilai tanah dan bangunan itu adalah Rp 4,470 miliar. Sementara itu, aset di Jalan Patehan Lor berupa tanah seluas 2.057 meter persegi dan bangunan dengan luas 880 meter persegi. Nilai tanah dan bangunan itu Rp 15,489 miliar.
Tanah dan bangunan itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang
Saut menjelaskan, putusan kasus korupsi dengan terpidana Djoko Susilo sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sejumlah aset yang disita dari terpidana korupsi tersebut sudah sah menjadi barang milik negara.
Saut menambahkan, sebelum dihibahkan ke Pemda DIY, tanah dan bangunan milik Djoko Susilo itu sempat dilelang untuk umum. Namun, dalam pelelangan yang dilakukan, tanah dan bangunan tersebut tidak berhasil terjual. "Ini barang sudah dilelang cukup lama, tapi enggak laku," tutur dia.
Di sisi lain, Pemda DIY ternyata mengajukan permohonan kepada KPK agar tanah dan bangunan milik Djoko Susilo dihibahkan kepada mereka. Permohonan itu diajukan kepada KPK melalui surat pada 13 Juni 2017. Setelah melakukan sejumlah kajian, KPK kemudian menyetujui permohonan tersebut.
Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelola Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, barang-barang hasil rampasan dari kasus korupsi itu bukan merupakan milik KPK, tetapi merupakan barang milik negara. "KPK hanya sebagai pengelola barang rampasan itu," katanya.
Ini barang sudah dilelang cukup lama, tapi enggak laku
Mungki menambahkan, selama tahun 2004-2018, KPK telah berhasil mengeksekusi barang rampasan negara dengan nilai sekitar Rp 1,268 triliun. Sementara itu, pada tahun ini, KPK telah mengeksekusi barang rampasan negara dengan nilai Rp 247 miliar. Total sampai saat ini, nilai barang rampasan negara yang berhasil dieksekusi KPK mencapai Rp 1,516 triliun.
"Jeron beteng"
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengucapkan terima kasih kepada KPK atas pemberian tanah dan bangunan tersebut. Menurut Sultan, pemberian tanah dan bangunan itu kepada Pemda DIY sudah tepat karena Pemda DIY memiliki perhatian khusus terhadap pelestarian bangunan bersejarah dan cagar budaya di kawasan Jeron Beteng, yang menjadi lokasi aset tersebut.
Oleh karena itu, penyerahan aset tersebut dinilai akan mendukung upaya pelestarian kawasan Jeron Beteng yang dilakukan Pemda DIY. "Barang ini diserahkan kepada Pemda DIY saya kira sangat tepat karena saya khawatir kalau jatuh pada orang lain, bisa diisi dengan kepentingan yang lain," tutur Sultan.
Sultan menambahkan, tanah dan bangunan yang dihibahkan itu berlokasi di kampung yang memiliki hubungan historis dengan Keraton Yogyakarta. Aset di Jalan Patehan, misalnya, berlokasi di wilayah yang dulu merupakan tempat tinggal abdi dalem Patehan yang bertugas menyiapkan minuman di Keraton Yogyakarta.
Sementara itu, tanah dan bangunan di Jalan Langenastran berlokasi di wilayah yang dulu merupakan tempat tinggal para prajurit Langenastra yang merupakan salah satu kelompok prajurit di Keraton Yogyakarta.
Sultan menuturkan, tanah di dua lokasi itu awalnya berstatus sebagai Sultan ground atau milik Keraton Yogyakarta. Namun, tanah-tanah di wilayah tersebut kemudian diberikan kepada para abdi dalem yang tinggal di sana. Setelah diwariskan ke anak cucu, bisa jadi tanah dan bangunan di dalam kawasan Jerong Beteng itu dijual sehingga kepemilikannya sudah beralih.
"Di dalam benteng itu, semua tanahnya rata-rata Sultan ground. Tapi para abdi dalem yang tinggal di sana diberikan hak milik atas tanah. Setelah diwariskan, mungkin tanah dan bangunan itu dijual," kata Sultan.
Sultan menuturkan, dua bangunan yang dihibahkan kepada Pemda DIY itu kemungkinan akan dipakai sebagai tempat kegiatan komunitas masyarakat. "Saya kira, bangunan itu bisa kita manfaatkan untuk komunitas karena komunitas di sana butuh tempat untuk pertemuan," ujarnya.