Penghitungan Ulang Suara Jadi Mayoritas Permohonan yang Dikabulkan MK
Hari terakhir sidang putusan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan 55 perkara.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hari terakhir sidang putusan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan 55 perkara. Hingga saat ini, dari total 260 perkara yang diregistrasi, MK telah mengabulkan 10 perkara dengan mayoritas perintah penghitungan ulang suara.
Dalam sidang sengketa hasil Pileg 2019 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2019), MK memutus perkara dari 12 provinsi. Provinsi itu adalah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua.
Hingga pukul 16.00, MK telah memutuskan 27 perkara dari total 55 perkara yang akan dibacakan putusannya hari ini. Dari 27 perkara tersebut, baru satu perkara yang dikabulkan MK, yakni perkara nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHP.
Perkara ini diajukan Partai Gerindra tentang penetapan rekapitulasi di daerah pemilihan (dapil) 9 untuk pemilihan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Gerindra mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap partai dan calegnya, Robert Lumban Tobing, di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman memerintahkan KPU membatalkan penetapan hasil pemilu DPRD Sumut untuk dapil Sumut 9. MK juga memerintahkan KPU Humbang Hasundutan melakukan penghitungan surat suara ulang di 135 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Dolok Sanggul dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan.
Saat membacakan pertimbangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK meragukan putusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan suara Gerindra tanpa menjelaskan kesalahan perolehan suara tersebut. Enny juga menyebut alat bukti yang diajukan tidak bisa dibaca dengan jelas sehingga MK tidak dapat meyakini dan menetapkan perolehan suara yang benar.
Selain perkara ini, MK juga telah mengabulkan sembilan perkara pada sidang yang diadakan sejak Selasa (6/8/2019). Mayoritas permohonan yang dikabulkan MK adalah memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang suara di daerah yang terjadi sengketa.
Beberapa perkara yang dikabulkan tersebut salah satunya perkara nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perkara ini diajukan PDI Perjuangan tentang penetapan rekapitulasi di dapil Trenggalek 1 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, MK kemudian membatalkan keputusan KPU sepanjang penetapan hasil pemilu DPRD untuk dapil Trenggalek. MK juga memerintahkan melakukan penghitungan ulang suara di lima TPS tersebut.
Perintah penghitungan ulang suara juga diputuskan MK untuk permohonan dengan nomor perkara 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perkara ini diajukan Partai Golkar tentang penetapan rekapitulasi di dapil Surabaya 4 untuk pemilihan anggota DPRD Kota Surabaya.
Jalankan putusan
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan akan menghormati dan menjalankan putusan dari MK. Pihaknya akan langsung menginstruksikan kepada KPU daerah untuk melakukan penghitungan ulang suara di sejumlah TPS.
”Kalau dilihat dari beberapa putusan memang ada kesalahan dari penyelenggara. Namun, beberapa ada juga yang merasa sudah dikerjakan sebagaimana mestinya. Intinya, KPU mengambil sikap, apa pun putusan MK akan kami hormati dan dijalankan,” ujarnya.
Selain itu, Arief juga menilai, MK telah memproses setiap perkara dengan cermat dan profesional serta memeriksa alat bukti hingga semua keterangan dari para pihak. Dia pun berharap semua pihak, khususnya peserta pemilu, menghormati putusan MK.