Ganjil-Genap Diperluas ke 16 Ruas Jalan, Mulai Berlaku 9 September
Di antara 16 ruas jalan baru tersebut, Jalan Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari. Sosialisasi aturan baru pada 7 Agustus-8 September 2019. Uji coba pada 12 Agustus-6 September 2019.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Area ganjil-genap di Ibu Kota diperluas ke 16 ruas jalan arteri. Dengan demikian, setelah resmi diberlakukan 9 September mendatang, total ada 25 ruas jalan arteri yang berlaku ganjil-genap. Selain perluasan area, waktu pelaksanaan ganjil-genap pun diperpanjang satu jam.
Sebanyak 16 ruas jalan baru yang akan diterapkan sistem ganjil genap adalah Jalan Tomang Raya, Kyai Caringin, Balikpapan, Suryopranoto, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pramuka, Salemba Raya, dan Kramat Raya. Kemudian Jalan Senen Raya, Gunung Sahari, Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
Sebelumnya, sudah ada sembilan ruas jalan arteri yang diberlakukan sistem ganjil-genap. Ruas jalan tersebut, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).
Kemudian Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Adapun soal waktu berlaku ganjil-genap, mulai Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional, dengan waktu 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Waktu berlaku ganjil-genap ini lebih panjang daripada sebelumnya, saat ganjil-genap hanya berlaku pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.
Sosialisasi aturan baru itu akan dimulai 7 Agustus hingga 8 September 2019. Adapun uji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019. Sementara pemberlakuan secara resmi dimulai 9 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat mengumumkan perluasan area dan waktu pelaksanaan ganjil-genap, Rabu (7/8/2019), di Balai Kota DKI Jakarta, mengatakan, perluasan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan lalu lintas di Jakarta.
Dia menyebutkan, tingkat kepadatan lalu lintas (volume capacity ratio) di hampir semua ruas jalan arteri Ibu Kota (total 28 ruas jalan arteri) sudah jenuh atau di atas 0,7 dari maksimal 1. Adapun rata-rata kecepatan kendaraan pada saat jam sibuk sudah berada di bawah 30 kilometer per jam.
Pengecualian
Sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan arteri tersebut tidak berlaku untuk sepeda motor, mobil listrik, dan kendaraan disabilitas.
Selain itu, pengecualian tetap dilakukan untuk sejumlah kendaraan, seperti kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang khusus (BBM/BBG), kendaraan dinas operasional/pemerintahan/TNI/Polri, kendaraan pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pejabat negara asing.
Tak hanya area dan waktu penerapan ganjil-genap yang diperluas, Pemprov DKI dan Korps Lalu Lintas Polri juga memperketat pelaksanaan ganjil-genap terhadap kendaraan yang keluar dari tol (exit toll).
”Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil-genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol, jika dulu ada pengecualian, ini diberlakukan,” ucap Syafrin.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mendukung perluasan sistem ganjil-genap tersebut. Perluasan perlu dilakukan mengingat pergerakan orang di Jabodetabek kini meningkat drastis menjadi 100 juta per hari. Padahal, dua tahun lalu, pergerakan orang hanya 50 juta per hari.
”Bayangin dalam waktu dua tahun saja meningkat luar biasa. Pergerakan orang ini menghasilkan polusi udara. Makanya mulai kami atur, bukan kami larang,” kata Bambang.