Gubernur Anies Keluarkan Instruksi Khusus Atasi Polusi Udara
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi khusus terkait pengendalian kualitas udara di Ibu Kota. Pengendalian kualitas udara tak hanya diperketat di sumber polusi yang bergerak, tetapi juga yang tak bergerak, seperti pada industri aktif. Bagi yang melanggar, penindakan pun akan dilakukan lebih tegas.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang ditandatangani Kamis (1/8/2019). Sejumlah asisten sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta dan kepala dinas dilibatkan dalam penanganan polusi udara itu. Tujuannya agar ada sinergitas antar-perangkat daerah dan penggarapannya pun dapat lebih komprehensif.
Perangkat daerah yang dimaksud terdiri dari Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI, serta Asisten Pemerintahan Sekda DKI. Tidak hanya itu, Kepala Dinas Perhubungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih mengatakan, Ingub Nomor 66/2019 lebih banyak difokuskan kepada penanganan polusi yang diakibatkan transportasi darat. Sebab, di Ibu Kota, sumber polusi didominasi oleh sumber yang tak bergerak tersebut. "Sumber utama pencemaran udara didominasi transportasi sehingga apa saja yang akan perbaiki kinerja transportasi ini tentu dilakukan," ujar Andono.
Catatan Dinas Lingkungan Hidup DKI, sumber polusi antara lain transportasi darat (75 persen), pembangkit listrik dan pemanas (9 persen), pembakaran industri (8 persen), dan pembakaran domestik (8 persen).
Andono juga menjelaskan, instruksi itu sejalan dengan peta jalan (road map) bertajuk “Jakarta Clean Air 2030” yang ditetapkan baru-baru ini. Pemerintah DKI telah menjabarkan peta jalan itu menjadi 14 rencana aksi di mana setengahnya fokus membahas transportasi darat. "Rencana aksi itu akan kami matangkan lagi agar tepat sasaran sumber polusinya," tutur Andono.
Uji emisi kendaraan
Dalam Instruksi Gubernur 66/2019, Anies memberikan instruksi khusus kepada Kepala Dishub DKI dalam upaya pencegahan polusi udara yang diakibatkan transportasi darat. Dinas Perhubungan diminta memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Lembaga itu juga harus menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program JakLingko pada tahun 2020.
Instruksi lain, Dinas Perhubungan diminta memperketat kententuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi pada tahun ini, serta memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah Ibu Kota pada 2025.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyampaikan, peremajaan bus kota akan dilakukan secara intensif sekitar bulan Oktober-November 2019. Melalui program JakLingko, Pemerintah DKI akan menyediakan kuota 460 bus sedang bagi operator yang ingin bergabung dengan JakLingko.
Selain itu, pemerintah juga akan mulai memperketat pengawasan di terminal-terminal bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Kendaraan yang tak lulus uji emisi akan langsung disetop izin operasinya.
"Jika selama ini ada semacam toleransi untuk operasional masuk terminal, nah ke depan begitu di terminal tak memenui syarat, maka dia harus setop operasi. Jadi pengawasan dari hulu sampai hilir. Kalau hilir, kan, begitu mereka ada di tengah kota, kami akan langsung tertibkan," kata Syafrin.
Cara lain mengendalikan transportasi darat di Ibu Kota adalah pemerintah berencana menaikan tarif parkir kawasan. Kelak, di sejumlah kawasan pusat kegiatan akan dikenai tarif tinggi agar masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. “Tentu setelah kajian selesai, kami akan lakukan revisi peraturan gubernur dan kami akan segera terapkan. Sebab, kalau sekarang Rp 5 ribu per jam itu kayak enggak ada artinya bagi warga Jakarta,” tutur Syafrin.
Izin dibekukan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra menambahkan, pengeluaran izin operasional angkutan pun akan lebih diperketat karena didasarkan pada uji kir dari Dishub. Apabila angkutan tersebut tak lolos uji kir, maka izin operasional tersebut tak akan dikeluarkan.
Selain terhadap sumber polutan yang bergerak, Pemerintah DKI juga akan mengendalikan kualitas udara dari sumber polusi yang tak bergerak, seperti pada industri aktif. Pada tahun ini, pemerintah akan menindak tegas industri yang asapnya melebihi niliai maksimum baku mutu emisi. "Apabila ternyata lewat dari baku mutu, ya izin dapat dibekukan atau dicabut," tegas Benny.
Ditemui secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, permasalahan daerah yang memunculkan keluhan masyarakat merupakan kewenangan setiap kepala daerah. Mereka harus mampu merespons keluhan tersebut dengan aturan atau langkah-langkah perbaikan yang sesuai dengan konteks daerahnya.
“Jika kadar polusi udara di Jakarta sangat tinggi, saya kira Pak Anies punya konsep untuk menanganinya,” ujar Tjahjo.