Polri kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kali ini, Polri membekuk tujuh tersangka yang memperdagangkan orang ke Arab Saudi, Mesir, dan Turki. Dari empat korban yang diperdagangkan, satu di antaranya meninggal dunia.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polri kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kali ini, Polri membekuk tujuh tersangka yang memperdagangkan orang ke Arab Saudi, Mesir, dan Turki. Dari empat korban yang diperdagangkan, satu di antaranya meninggal dunia.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Nico Afinta, di Jakarta, Selasa (16/7/2019), menjelaskan, korban tewas bernama Nadya Pratiwi. Pekerja migran yang bekerja di Kairo, Mesir, ini meloncat dari rumah jendela majikan karena ditekan selama bekerja.
Dari kasus ini, polisi menangkap EE dan AS. "EE sebagai sponsor, sedangkan AS agen di Jakarta," katanya.
EE, yang sudah bekerja sejak 2016, telah memberangkatkan sekitar 200 pekerja migran dengan keuntungan lima juta rupiah per orang. Sementara AS telah memberangkatkan 500 orang sejak 2016. Dia mendapat keuntungan Rp 12 juta per orang.
Adapun Tasini, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi, mengalami luka berat setelah dianiaya majikan. Dia direkrut oleh M. Lalu M menyerahkan Tasini ke FF untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. M dan FF juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak 2011, M telah merekrut sekitar 500 orang untuk menjadi pekerja migran di Asia Pasifik dan Timur Tengah. Setiap bulan, ia mendapat rata-rata keuntungan sebesar Rp 40 juta. Sementara FF yang memulai aksinya sejak 2016, telah mengirim 100 orang. Dia menerima uang Rp 60 juta setiap bulan.
Dua korban lainnya adalah Reycal Alya Fanet dan Wiwi Wulansari. Reycal dijanjikan oleh N untuk bekerja di Dubai. Ternyata N dikirim ke Turki, juga sebagai pembantu rumah tangga.
N merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2014. Sejak 2017, dia sudah mengirim 100 orang dengan keuntungan Rp 8 juta per orang.
Sementara Wiwi, tergiur dengan tawaran untuk menjadi pengasuh anak di Singapura tetapi nasibnya malah berakhir sebagai terapis di salah satu spa di Jakarta. Wiwi direkrut WS. Bekerja sejak Januari 2019, WS telah merekrut 14 orang terapis dengan keuntungan Rp 2,5 juta per bulan.
Dalam kasus Wiwi, turut diamankan SS, orang yang menerima terapis sekaligus kasir yang membayar para perekrut terapis. SS mendapat Rp 2,5 juta per bulan.
Tujuh tersangka
Dengan demikian, total ada tujuh tersangka yang diamankan oleh polisi.
Mereka disangka melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku terancam pidana dengan rentang lima sampai 15 tahun, serta membayar denda Rp 15 miliar.
Nico menambahkan, Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan perwakilan Polri di luar negeri untuk memproses pidana majikan yang menganiaya korban. Sementara spa tempat Wiwi dicabuli, telah ditutup polisi.
Dia melanjutkan, penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang hanya bisa dicegah oleh lintas instansi. "Kita tak bisa bekerja sendiri-sendiri," katanya.
Dalam catatan Kompas, berbagai modus operandi perdagangan orang dipakai pelaku. Teranyar, sejumlah perempuan di Kalimantan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta, beberapa tahun terakhir, menjadi korban perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan atau kawin kontrak dengan pria dari China.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia Bobi Anwar Ma’arif menilai, fenomena perdagangan orang akan terus mengancam selama pemerintah belum bisa memberikan upah layak kepada buruh. Lebarnya jarak upah di luar negeri dengan di Tanah Air, membuat banyak orang tidak kapok mengadu nasib ke luar negeri.
Hal lain yang juga penting, menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Sebab, tidak sedikit orang tergiur mencari pekerjaan di luar negeri karena sulitnya memperoleh pekerjaan di dalam negeri.