Kurang Persiapan, Pemungutan Suara Lanjutan Tak Diakomodasi
Hampir semua tempat pemungutan suara di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, mengalami kekurangan surat suara, terutama surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Hampir semua tempat pemungutan suara di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, mengalami kekurangan surat suara, terutama surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Walaupun demikian, proses pemungutan terus berjalan dan pemungutan suara lanjutan tidak dilakukan.
Beberapa tempat pemungutan suara telah mengusulkan pemungutan suara lanjutan (PSL). Namun, beberapa TPS lainnya menolak untuk melakukan PSL lantaran kurangnya persiapan.
Hal ini terkuak dalam paparan 12 saksi yang dihadirkan jaksa dalam Sidang Gugatan Pelanggaran Pemilu KPU Palembang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang. Saksi yang dihadirkan adalah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah kelurahan di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kekurangan surat suara terjadi di Kelurahan II Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Dari 59 TPS, 23 TPS di antaranya mengalami kekurangan surat suara pilpres. ”Rata-rata di 1 TPS terjadi kekurangan hingga 100 lembar surat suara,” ujar Ketua PPS Kelurahan 2 Ilir Rohama salah satu saksi yang dihadirkan jaksa.
Rohama menerangkan, laporan adanya kekurangan surat suara sudah ia ketahui sejak pukul 10.00, Rabu (17/4/2019), seusai petugas KPPS mencocokkan surat suara dengan daftar pemilih tetap (DPT). Melihat adanya kekurangan surat suara, Rohama langsung menghubungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Timur II.
Namun, PPK Ilir Timur II menginstruksikan untuk terus melanjutkan pemilihan sembari menunggu kertas surat suara tambahan datang. ”Namun, sampai proses penghitungan suara selesai, tambahan surat suara itu tak kunjung datang,” kata Rohama.
Sampai proses penghitungan suara selesai, tambahan surat suara itu tak kunjung datang.
Rohama mengatakan, melihat banyaknya TPS yang mengalami kekurangan surat suara, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) mengusulkan untuk mengadakan PSL. Namun, setelah rapat pleno KPU Kota Palembang pada 21 April 2019, hanya 31 TPS yang direkomendasikan untuk mengadakan PSL. Tak satu pun TPS di kelurahan Rohama yang direkomendasikan untuk PSL.
Melihat situasi itu, Rohama bertemu dengan Ketua KPU Palembang Eftiyani untuk menanyakan kejelasan PSL. Saat itu, Eftiyani menyuruhnya untuk melakukan verifikasi dan identifikasi di lapangan. Rohama pun meminta surat pernyataan untuk melakukan pengecekan di lapangan. ”Saat itu ketua KPU langsung menyuruh stafnya untuk membuat surat pernyataan,” katanya.
Atas perintah tersebut, akhirnya Rohama mengumpulkan semua ketua KPPS dan mereka setuju untuk diadakan PSL. ”Namun, hingga pada waktunya, PSL tidak juga terlaksana,” katanya.
Adapun saksi lainnya, Ketua PPS Kelurahan Lawang Kidul Deni Karmidi mengatakan, dari 30 TPS, 25 TPS di antaranya mengalami kekurangan suara. Dari jumlah tersebut, hanya 8 TPS yang masuk ke dalam 31 TPS yang direkomendasikan melakukan PSL. ”Namun, kedelapan KPPS menolak untuk melakukan PSL karena petugas KPPS terlalu lelah,” ujarnya.
Kedelapan KPPS menolak untuk melakukan PSL karena petugas KPPS terlalu lelah.
Herawati, Ketua KPPS 50 Kelurahan 2 Ilir, mengaku juga ditawari untuk melaksanakan PSL. Namun, semua petugas KPPS sepakat untuk menolak PSL karena waktunya yang sangat terbatas. ”Kami baru diberi tahu petugas PPS satu hari sebelum pelaksanaan PSL,” katanya. Padahal, untuk mengadakan PSL perlu sejumlah persiapan.
Berlebih
Saksi lainnya, yakni komisioner Divisi Pengawasan Hubungan Antara Lembaga dan Humas Bawaslu Kota Palembang, Dadang Aprianto, dalam persidangan mempertanyakan adanya kekurangan suara. Padahal, jumlah surat suara yang dikirimkan oleh perusahaan percetakan di Bogor, Jawa Barat, melebihi jumlah DPT di Palembang.
Dadang menuturkan, surat suara yang dikirim disesuaikan dengan jumlah DPT Kota Palembang, ditambah 2 persen dan 1.000 pemilih untuk cadangan. Dengan demikian, total surat suara yang dikirim adalah lima kali jumlah DPT Kota Palembang sebesar 1.126.087 pemilih, ditambah cadangan dan tambahan 2 persen sehingga surat suara yang disediakan untuk 1.148.609 pemilih.
Dadang mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan mulai dari proses pencetakan di perusahaan percetakan di Bogor, proses penyortiran dan pelipatan, hingga proses pemasukan surat suara ke kotak suara. Walaupun demikian, pihaknya tidak berhak menyentuh satu pun kertas suara. ”Kami mengawasi saja, tetapi tidak berhak menyentuh satu pun surat suara,” katanya.
Selain itu, KPU Kota Palembang juga telah meminta tambahan surat suara ke KPU RI pada 16 April. Permintaan itu dilakukan setelah surat suara sudah dimasukkan di dalam kotak suara. ”Dari sana kami sudah meyakini surat suara sudah cukup,” katanya. Hal ini diperkuat dengan adanya proses pemusnahan, surat suara berlebih dan rusak oleh KPU.
Surat suara yang dimusnahkan mencapai 16.525 lembar yang terdiri dari surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara legislatif dan surat suara rusak. Dari pemusnahan itulah, ia meyakini surat suara sudah cukup. Namun, kenyataan di lapangan ada 70 TPS yang kekurangan surat suara.
Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani dalam persidangan menerangkan, dalam menangani kekurangan surat suara, pihaknya berhubungan langsung dengan PPK dan PPS. Selain itu, PSL baru bisa dilakukan ketika pemilihan terhenti. Dari hasil verifikasi dan identifikasi, hanya dua TPS yang pemilihannya dihentikan karena sejumlah masalah.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu, hingga pukul 21.30 masih berlangsung. Pengunjung masih memenuhi separuh ruang sidang yang dijaga ketat kepolisian.