Dua Jaksa di Jakarta Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi melangsungkan operasi tangkap tangan terhadap lima orang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019). Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan tidak akan melarang proses penanganan perkara.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi melangsungkan operasi tangkap tangan terhadap lima orang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019). Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan tidak akan melarang proses penanganan perkara.
”Kami konfirmasi, benar KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak Jumat siang sampai malam ini. Tim KPK telah membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK, yaitu dua jaksa, dua pengacara, dan satu swasta yang diduga sebagai pihak yang beperkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak saat memberikan keterangan pers, Jumat malam.
Kelima orang tersebut kini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sebelum mereka dibawa ke KPK, Yuyuk menyampaikan, petugas telah mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari lokasi berupa uang tunai dalam mata uang asing, yakni sekitar 21.000 dollar Singapura. Proses perhitungan secara rinci masih terus dilakukan.
”Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan. Kegiatan KPK hari ini juga merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sehingga sejumlah tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan,” ujarnya.
Jadi, kasus ini masih ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, Yuyuk mengatakan, besok akan dibahas dan diputuskan oleh pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara.
”Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini. Konferensi pers akan dilaksanakan Sabtu, 29 Juli 2019, sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok,” kata Yuyuk.
Secara terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan atas dua jaksa merupakan kolaborasi bersama KPK. Dengan begitu, akan dibahas penanganan atas kasus dugaan suap jaksa tersebut.
”Kolaborasi ini dibahas dengan KPK, apakah di-split (pihak) jaksa ditangani Kejaksaan dan pihak ketiga oleh KPK. Atau dua-duanya (jaksa dan pihak swasta) ditangani Kejaksaan biar lebih menyatu,” ujar Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo menegaskan, pihak kejaksaan tidak akan memberikan kompromi kepada oknum jaksa yang tertangkap tangan oleh KPK. ”Kami tidak akan pernah mencegah, tidak akan pernah menutup-nutupi, apalagi melarang proses penanganan perkara,” ucapnya.