Penyelenggara Pemilu Menilai Pemohon Akui Hasil Perolehan Suara
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon dan pihak terkait. Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon menilai permohonan pemohon tidak memenuhi persyaratan dan pemohon mengakui hasil perolehan suara.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon dan pihak terkait. Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon menilai permohonan pemohon tidak memenuhi persyaratan dan pemohon mengakui hasil perolehan suara.
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 ini dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan didampingi delapan hakim konstitusi lain. Sidang yang dimulai pukul 09.00 ini dihadiri pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait lain di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Pihak pemohon, yaitu pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, diwakili tim hukum pimpinan pengacara Bambang Widjojanto. Adapun pihak termohon, yaitu KPU, didampingi pengacara Ali Nurdin sebagai kuasa hukum. Sementara pihak terkait yang hadir yaitu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kubu calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Bawaslu diwakili langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan, sedangkan Jokowi-Amin diwakili oleh tim hukum yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Dalam paparannya, Ali Nurdin menilai bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan. Sebab, dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon dan menetapkan penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Menurut Ali, permohonan dari pemohon tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 75 UU No 24/2003 tentang MK, dan Pasal 8 Ayat 1 Huruf b peraturan MK No 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, Ali juga menyatakan bahwa pemohon mengakui hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon. Hal ini karena tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan penghitungan suara yang dilakukan termohon.
Menurut Ali, pemohon akan mengajukan permohonan yang menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga nasional jika pemohon memiliki bukti bahwa KPU curang. Namun, hal tersebut tidak disertakan oleh pemohon dalam pokok permohonan.
Berdasarkan dokumen pokok permohonan, tim hukum Prabowo-Sandi memang tidak mencantumkan permohonan mengenai perselisihan hasil akhir Pemilu 2019. Mereka hanya mencantumkan dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
”Fakta ini juga sekaligus membantah pernyataan capres nomor 02 Bapak Prabowo Subianto pada 17 April 2019 yang telah menyatakan memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62 persen,” ujarnya.
Pada akhir paparannya, Ali menyatakan bahwa sebagai petitum, termohon menolak permohonan pemohon sepenuhnya. KPU juga meminta MK untuk menetapkan bahwa penghitungan suara KPU untuk hasil pemilu legislatif dan presiden adalah benar yang menyatakan Jokowi-Amin meraih 55,50 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 45,50 persen suara.
Tim hukum KPU memaparkan jawaban hingga pukul 11.00 dan dilanjutkan pemaparan jawaban dari pihak terkait, yaitu tim hukum Jokowi-Amin. Pada pukul 12.00, Anwar Usman menskors sidang hingga pukul 13.30 untuk istirahat, shalat, dan makan siang.