logo Kompas.id
UtamaPenyelenggara Pemilu Menilai...
Iklan

Penyelenggara Pemilu Menilai Pemohon Akui Hasil Perolehan Suara

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon dan pihak terkait. Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon menilai permohonan pemohon tidak memenuhi persyaratan dan pemohon mengakui hasil perolehan suara.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZX0dChOvScEtj9mQMt4Klwgy0Vo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190618kum2_1560832082.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, menyampaikan jawaban terhadap pemohon, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, saat digelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon dan pihak terkait. Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon menilai permohonan pemohon tidak memenuhi persyaratan dan pemohon mengakui hasil perolehan suara.

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 ini dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan didampingi delapan hakim konstitusi lain. Sidang yang dimulai pukul 09.00 ini dihadiri pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait lain di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000