JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/5/2019), menetapkan dua pejabat Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing. Suap diduga diberikan untuk menghentikan perkara.
Pengumuman status tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK di Jakarta pada Selasa malam. Dua pejabat imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap itu ialah Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin. Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer, Liliana Hidayat, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemberi suap.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni pejabat Imigrasi Mataram dan juga pihak swasta. Penangkapan berlangsung Senin malam hingga Selasa pagi.
Perkara ini berawal dari penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing yang hendak ditindak oleh Kantor Imigrasi Mataram. Liliana akhirnya menyepakati jumlah uang untuk menghentikan perkara sebesar Rp 1,2 miliar. Adapun uang yang disita dalam penangkapan Senin malam hingga Selasa pagi itu sebesar Rp 85 juta.
Di Mataram, Kepala Subbagian Tata Usaha Imigrasi Mataram Denny Chrisdian membenarkan adanya penangkapan pejabat Imigrasi Mataram.
Menurut dia, pada Selasa pagi, KPK juga menyegel ruang kerja dan rumah dinas Kurniadie, ruang kerja Yusrian, dan Ruang Berita Acara Pemeriksaan Kantor
Imigrasi Mataram
Adapun sepanjang 2019, KPK enam kali menangkap penyelenggara negara yang terdiri dari kepala daerah, anggota legislatif, dan hakim. Jumlah ini, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, seperlima dari total penangkapan penyelenggara negara yang dilakukan KPK sepanjang 2018.
Sementara tahun lalu, KPK menggelar 30 kali operasi tangkap tangan. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang KPK berdiri sejak 2004.