Pemutusan Kerja Sama BPJS Kesehatan Rugikan Masyarakat
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyayangkan berakhirnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dan RS Semen Padang. Keputusan yang diambil kedua belah pihak dinilai justru merugikan masyarakat peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyayangkan berakhirnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dan RS Semen Padang. Keputusan yang diambil kedua belah pihak itu dinilai justru merugikan masyarakat peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa (28/5/2019), mengatakan, berakhirnya kerja sama itu akan mengganggu layanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Mereka terpaksa pindah ke rumah sakit lain karena kerja sama berakhir per 31 Mei 2019. Pilihan rumah sakit rujukan bagi peserta juga akan berkurang.
”Keputusan itu akan menyebabkan gangguan layanan. Dalam hal ini, masyarakat yang paling dirugikan. Padahal, mereka membayar iuran meskipun disubsidi pemerintah. Semakin banyak fasilitas kesehatan rujukan, akan semakin bagus layanan terhadap masyarakat,” kata Adel.
Selain merugikan masyarakat, Adel juga mempertanyakan alasan BPJS Kesehatan dan RS Semen Padang tidak sepakat memperpanjang kontrak. Menurut Adel, kerja sama biasanya berakhir apabila ada wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak ataupun akreditasi rumah sakit bermasalah.
Sebelumnya, kedua belah pihak membantah bahwa pemutusan kerja sama itu terkait defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Mereka membantah pula dugaan pelanggaran oleh salah satu pihak dan permasalahan akreditasi rumah sakit.
”Semestinya BPJS Kesehatan dan RS Semen Padang menjelaskan alasan penghentian kerja sama itu. Dengan demikian, publik jadi tidak bertanya-tanya. Jika tidak, akan memunculkan penafsiran yang macam-macam. Bisa saja orang menduga rumah sakit enggan bekerja sama atau akreditasinya bermasalah,” ujar Adel.
Ombudsman pun berharap kedua belah pihak kembali mempertimbangkan keputusan pemutusan kerja sama tersebut. Ombudsman, kata Adel, berencana pula memediasi BPJS Kesehatan dan RS Semen Padang setelah mendapatkan informasi yang cukup dari kedua belah pihak.
Zulbaiti (63), pasien peserta program JKN-KIS di RS Semen Padang, Senin (27/5/2019), menyatakan kecewa dengan berakhirnya kerja sama tersebut. Selain sudah terbiasa dan nyaman berobat di RS Semen Padang, putusnya kerja sama itu akan mengurangi pilihan tempat berobat bagi pasien peserta JKN-KIS.
”Saya kecewa. Tetapi, kalau begitu aturannya, bagaimana lagi? Terpaksa saya cari rumah sakit lain. Kalau bisa kerja sama dilanjutkan kembali,” kata Zulbaiti, yang sudah setahun terakhir berobat di RS Semen Padang.
Pengumuman pengakhiran kerja sama itu disampaikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Padang, Senin kemarin. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina mengatakan, keputusan itu diambil setelah tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak dalam pembahasan perpanjangan kerja sama yang berakhir pada 31 Mei. BPJS Kesehatan Cabang Padang sudah bekerja sama dengan rumah sakit milik BUMN PT Semen Padang itu sejak 2016.
”Kedua belah pihak sepakat menghentikan sementara kerja sama sembari pihak masing-masing melakukan evaluasi untuk bisa memberikan pelayanan lebih baik pada masa mendatang yang sesuai dengan regulasi program JKN-KIS,” kata Asyraf dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang.
Asyraf tidak berkenan menjelaskan alasan BPJS Kesehatan Cabang Padang dan RS Semen Padang tidak melanjutkan kerja sama. Namun, ia menegaskan, keputusan tersebut tidak terkait dengan defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan dan tidak pula terkait dengan pelanggaran yang dilakukan kedua belah pihak atau permasalahan akreditasi rumah sakit.
BPJS Kesehatan, kata Asyraf, sudah memitigasi risiko pengakhiran kerja sama tersebut. Semua layanan di RS Semen Padang juga bisa diberikan oleh rumah sakit lain. BPJS Kesehatan sudah berkoordinasi dengan rumah sakit lain terkait pengalihan pengobatan bagi pasien rutin RS Semen Padang.
Kepala Bagian Humas dan Marketing RS Semen Padang Yosrida Risman mengatakan, rumah sakit sudah memberitahukan kepada pasien terkait kebijakan itu. Rumah sakit juga sudah menginformasikan terkait pemindahan pasien ke rumah sakit rujukan lain yang layanannya tidak jauh berbeda dibandingkan RS Semen Padang.
Meskipun berakhir, Yosrida mengatakan, tidak tertutup kemungkinan RS Semen Padang kembali menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kedua belah pihak sedang mengevaluasi pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Yosrida berharap, setelah evaluasi selesai, kedua belah pihak bisa kembali bekerja sama dalam tahun ini.
Dengan berakhirnya kerja sama itu, jumlah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan Cabang Padang berkurang menjadi 33 FKRTL. Fasilitas kesehatan tersebut tersebar di lima kabupaten/kota yang dibawahkan BPJS Kesehatan Cabang Padang, yaitu Padang, Pariaman, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Kepulauan Mentawai. Sebanyak 23 dari total FKRTL itu berada di Padang.
Asyraf menyebutkan, RS Semen Padang setiap tahun bisa menampung 9.000 pasien rawat inap ataupun rawat jalan peserta JKN-KIS.