Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Kementerian Dalam Negeri menjalin kerja sama. Kerja sama untuk mengakselerasi pengarusutamaan ideologi Pancasila di kalangan aparatur sipil negara. Selain itu, untuk menjaga agar materi peraturan daerah tak bertentangan dengan Pancasila.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP dan Kementerian Dalam Negeri menjalin kerja sama untuk mengakselerasi pengarusutamaan ideologi Pancasila di kalangan aparatur sipil negara. Selain itu, kerja sama dirajut untuk menjaga agar peraturan daerah yang dibuat pemerintah daerah dan DPRD tak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Kerja sama dijalin melalui penandatanganan nota kesepahaman antara BPIP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Senin (20/5/2019). Penandatangan dilakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Pelaksana Tugas Kepala BPIP Hariyono.
Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Sukarnoputri turut menyaksikan penandatanganan kerja sama itu, bersama Wakil Dewan Pengarah BPIP Try Sutrisno dan dua anggota Dewan Pengarah BPIP, Andreas Anangguru Yewangoe dan Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto.
Hariyono mengatakan, salah satu wujud dari kerja sama adalah pembinaan Pancasila untuk taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri.
“Jadi di lingkungan Kemendagri ketika melakukan diklat untuk CPNS ataupun ASN yang naik pangkat, materi Pancasila-nya, kami yang akan berikan,” kata Hariyono saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman.
Bentuk kerja sama lainnya, pendayagunaan aparatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di setiap daerah untuk mengarusutamakan ideologi Pancasila di daerah. Dengan demikian, aparatur Bakesbangpol dapat membantu kerja BPIP yang tidak mewakili perwakilan di daerah.
“Kesbangpol di daerah kami gandeng, sehingga BPIP tidak perlu membentuk lembaga daerah sendiri tetapi bisa memanfaatkan yang sudah ada,” kata Hariyono.
Kerja sama BPIP dan Kemendagri itu juga memungkinkan penggunaan fasilitas yang dimiliki Kemendagri dalam kegiatan-kegiatan BPIP.
Selain dengan Kemendagri, BPIP berencana bekerjasama dengan kementerian dan lembaga lain. Saat ini yang sudah dijajaki adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam pernyataan tertulis Mendagri, kerja sama juga untuk mengidentifikasi peraturan daerah (perda) dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Ini untuk menjaga agar perda yang dibuat oleh pemerintah daerah dan DPRD mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Perda yang akan diidentifikasi terutama perda yang baru akan diterbitkan. Pasalnya pasca lahirnya Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015, Kemendagri tak lagi memiliki kewenangan mencabut perda yang sudah ada.
“Perda memang kewenangan daerah, tetapi Pusat punya kewenangan menguji perda itu, apakah sesuai atau tidak dengan nilai-nilai Pancasila,” kata Tjahjo.
Pemilu 2019
Dalam kesempatan itu juga, Hariyono mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku, khususnya dalam menyikapi hasil Pemilu 2019. “Berbagai permasalahan dalam bernegara itu harus diselesaikan secara konstitusional,” kata Hariyono.
Hariyono mengatakan, gerakan-gerakan yang inkonstitusional tidak hanya berisiko besar bagi para pelakunya tetapi dalam tataran yang lebih luas, dapat menimbulkan ketidakpercayaan antarelemen bangsa.
“Jadi, kita berharap siapapun yang kurang puas dengan hasil pemilu, baik pilpres ataupun pileg, untuk menyelesaikannya dengan cara yang beradab dan berdemokrasi dengan cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Hariyono.