Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019). Penangkapan diduga terkait dengan transaksi pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Oleh
RIANA IBRAHIM / NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019). Penangkapan diduga terkait dengan transaksi pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam operasi tangkap tangan itu, tim KPK telah mengamankan dua orang, salah satunya adalah Bupati Talaud Sri Wahyumi.
”Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Saat ini mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta,” ujar Laode.
Selain OTT di Kabupaten Kepulauan Talaud, tim juga melakukan rangkaian OTT di Jakarta sejak Senin (29/4/2019) malam. Tim mengamankan empat orang pihak swasta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Laode menduga ada hadiah yang diberikan kepada Sri Wahyumi berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah. Namun, pihak KPK belum bisa menjelaskan lebih rinci keterkaitan hadiah-hadiah itu dengan penindakan ini.
”KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK,” ujar Laode.
Diduga ada hadiah yang diberikan kepada Sri Wahyumi berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah.
Dari catatan KPK, jumlah kepala daerah yang ditangkap lembaga antirasuah itu sejak 2004 hingga 2019 mencapai 109 orang. Apabila Sri Wahyumi kelak ditetapkan tersangka, dia akan menjadi kepala daerah ke-110 yang berurusan dengan KPK.