Lima hari jelang tenggat waktu rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur baru merampungkan penghitungan sekitar 40 persen suara. Selain banyaknya jumlah tempat pemungutan suara, pengunggahan formulir C1 di sejumlah kabupaten juga terkendala jaringan internet.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS - Lima hari jelang tenggat waktu rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur baru merampungkan penghitungan sekitar 40 persen suara. Selain banyaknya jumlah tempat pemungutan suara, pengunggahan formulir C1 di sejumlah kabupaten juga terkendala jaringan internet.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur mencatat, dari 10.831 TPS, baru 4.400 TPS telah menyelesaikan rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan. Jumlah tersebut tersebar di 35 kecamatan dari 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalimantan Timur Iffa Rosita, Senin (29/4/2019) di Balikpapan, mengatakan, lambatnya penghitungan dipengaruhi banyaknya jumlah TPS di beberapa kecamatan. Di Balikpapan misalnya, terdapat 458 TPS di Kecamatan Balikpapan Utara. Itu merupakan kecamatan dengan jumlah TPS terbanyak di Kalimantan Timur.
Jaringan internet di beberapa wilayah sempat terganggu sehingga proses pengunggahan butuh waktu lama.
Gangguan teknis di beberapa wilayah juga menghambat pengunggahan formulir C1. Jaringan internet di beberapa wilayah sempat terganggu sehingga proses pengunggahan butuh waktu lama.
“Di Kabupaten Berau, misalnya. Petugas kerap kesulitan mengunggah formulir C1 karena jaringan internet tidak stabil. KPU setempat sudah berkoordinasi dengan penyedia layanan internet untuk ikut melancarkan rekapitulasi,” ujar Iffa.
Ia mengatakan, saat ini KPU di setiap kabupaten dan kota terus memantau hal-hal yang berpotensi menghambat proses rekapitulasi, termasuk kondisi kesehatan panitia pemilihan kecamatan (PPK). KPU Provinsi Kaltim telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia dan puskesmas setempat untuk memeriksa kesehatan petugas PPK serta keamanan. Petugas yang berpotensi sakit diminta istirahat dan mengonsumsi suplemen selama bertugas.
Hal itu dilakukan agar tidak menghambat proses rekapitulasi. KPU Provinsi Kaltim mencatat, hingga Senin, 33 orang petugas sakit dan 6 orang meninggal dunia.
Petugas yang berpotensi sakit diminta istirahat dan mengonsumsi suplemen selama bertugas.
Adapun penghitungan suara di Kota Balikpapan dengan jumlah TPS terbanyak ketiga di Kaltim, masih menyisakan lima dari enam kecamatan. KPU setempat memperkirakan rekapitulasi tingkat kecamatan selesai sebelum batas akhir, 4 Mei.
“Kami menghitung dari jumlah TPS. Rekapitulasi surat suara di Balikpapan yang sudah selesai lebih dari 1.600 TPS dari 2.051 TPS. Artinya, itu sudah mencapai 80 persen,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.
Ia mengatakan, petugas PPK sudah terbiasa dengan berbagai masalah saat rekapitulasi. Hal itu diyakini dapat mempercepat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Ketua PPK Balikpapan Utara, Yudha Prasetyo, mengatakan, rata-rata sebanyak 40 TPS selesai direkapitulasi. Dari 458 TPS di Kecamatan Balikpapan Utara, masih tersisa 108 TPS yang belum direkapitulasi.
“Sebelum tanggal 4 Mei sepertinya bisa selesai karena petugas PPK sudah terbiasa mengatasi permasalahan,” ujar Yudha.
Permasalahan yang kerap dihadapi adalah perbedaan pencatatan formulir C1. Ada beberapa TPS yang perlu menghitung surat suara ulang karena pencatatan tidak sesuai. Meski kerap memakan waktu lebih lama, tetapi sejauh ini belum menjadi kendala.
Permasalahan yang kerap dihadapi adalah perbedaan pencatatan formulir C1. Ada beberapa TPS yang perlu menghitung surat suara ulang karena pencatatan tidak sesuai.
Menolak tanda tangan
Sementara itu, instruksi Partai Gerindra di Jawa Timur kepada para saksi di tingkat kecamatan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi pemilu presiden dan wakil presiden (Kompas, 29/4/2019), tidak terjadi di Kaltim. Di Kecamatan Balikpapan Utara misalnya, semua saksi menandatangani hasil rekapitulasi seusai rapat pleno. “Sampai saat ini semua saksi tanda tangan hasil rekapitulasi. Kalaupun nanti ada yang menolak untuk tanda tangan, disertakan alasan yang jelas,” ujar Yudha.
Partai Gerindra di Jatim meminta seluruh saksi di TPs tidak menandatangani hasil suara karena menilai terdapat kecurangan yang merugikan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
KPU Provinsi Kaltim tidak mendengar adanya laporan tersebut di wilayahnya. Sebab, jika ada yang menolak tanda tangan, hal tersebut akan tercatat dengan jelas. Sesuai peraturan, penghitungan tetap berlanjut meskipun ada pihak yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
“Jikapun nanti ada yang menolak tanda tangan, perlu alasan jelas, jadi bisa dicatat dengan baik. Sampai saat ini, tidak ada laporan saksi yang menolak tanda tangan hasil rekapitulasi di Balikpapan,” ujar Iffa.