Dinamika Kependudukan Persulit Pembagian Undangan Memilih
Hingga Selasa (16/4/2019), pembagian formulir C6 atau undangan untuk memilih dalam Pemilu 2019 masih berlangsung di sejumlah kelurahan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Hingga Selasa (16/4/2019), pembagian formulir C6 atau undangan untuk memilih dalam Pemilu 2019 masih berlangsung di sejumlah kelurahan di Makassar, Sulawesi Selatan. Dinamika kependudukan menjadi kendala utama.
Di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar, para anggota 44 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih berusaha menemui sebagian pemilih untuk memberikan formulir C6. Sejak Sabtu (13/4) malam sampai Selasa siang, kurang lebih 80 persen dari sekitar 10.800 pemilih sudah menerima undangan.
Menurut Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Masale, M Ilyas Kunta, pembagian undangan membutuhkan banyak waktu karena nama penerima formulir C6 harus diisi sendiri oleh KPPS sesuai daftar pemilih tetap (DPT).
Maka, saya minta satpam kompleks membagikan formulir C6 karena mereka kenal semua orang di kompleks.
”Masalah yang kami temui di sini, beberapa warga yang sudah pindah atau meninggal masih terdaftar di DPT. Sebaliknya, ada juga yang sudah dicoret oleh KPU karena sudah pindah rumah, tapi orangnya masih ada di rumah itu. Karena itu, saya tetap meminta KPPS memberi mereka formulir C6 disertai foto sebagai bukti bahwa pemilih masih tinggal di situ,” kata Ilyas.
Perbedaan tipe permukiman, yaitu permukiman biasa dengan kompleks perumahan dan ruko, juga menjadi kendala. Ilyas mengatakan, ada 14 kompleks perumahan dan ruko di kelurahannya. Warga di sana sulit ditemui karena bekerja sejak pagi sampai malam.
Asisten rumah tangga di kompleks juga tidak membukakan pintu karena tak mengenal anggota KPPS. ”Maka, saya minta satpam kompleks membagikan formulir C6 karena mereka kenal semua orang di kompleks,” ujar Ilyas.
Situasi serupa ditemui di Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate. Ketua PPS Bongaya Bachtiar Aziz menargetkan pembagian undangan pesta demokrasi lima tahunan di 37 KPPS di kelurahannya selesai pukul 17.00 Wita.
Ada sekitar 8.000 pemilih di Bongaya. Kurang lebih 70 persen pemilih telah menerima undangan memilih. Formulir C6 yang tidak diterima akan dikumpulkan di kantor lurah untuk diambil sendiri oleh pemilihnya.
”Kalau warga didatangi dua kali tapi tidak ada di rumah, undangannya akan dikumpulkan, kemudian dorang (mereka) akan cari sendiri di kantor lurah. Kalau ada yang sudah pindah rumah atau meninggal, formulir C6-nya akan diberi keterangan,” kata Bachtiar.
Sementara itu, di Kelurahan Pandang-Pandang, Kabupaten Gowa, wilayah tetangga Makassar, terdapat 29 dari 5.832 formulir C6 yang tidak sampai ke pemilik hak suara dikembalikan ke PPS. Ketua PPS Pandang-Pandang Idawati mengatakan, sebagian formulir dikembalikan karena pemilih tidak bisa ditemui.
Warga perumahan Graha Satelit yang terdaftar di TPS 21, misalnya, sulit ditemui karena kesibukan pekerjaan. Idawati memastikan, warga yang masih ingin memilih tanpa formulir C6 bisa datang dengan membawa KTP elektronik (KTP-el) untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Adapun sebagian formulir lainnya kembali karena dipegang oleh KPPS yang tidak sesuai dengan TPS tempat pemilih terdaftar. Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum menetapkan setiap TPS hanya boleh melayani maksimal 300 pemilih. Karena itu, jumlah TPS di pemilu kali ini harus diperbanyak dibandingkan Pilkada 2018.
”Makanya, ada pemilih yang rumahnya dekat dengan satu TPS, tapi dia terdaftar di TPS yang lain karena perubahan ini. Nanti yang sisa ini akan kami koordinasikan dengan TPS yang berdekatan dengan rumah pemilih,” kata Idawati.
Mutakhirkan data
Ketua KPU Sulsel Misna Attas mengatakan, formulir C6 yang tidak sampai ke pemilik hak suara adalah dinamika wajar yang terjadi setiap pemilu. Perubahan-perubahan di lapangan akan menjadi bekal untuk menyempurnakan data untuk pemilu-pemilu selanjutnya.
Karena itu, proses rekapitulasi jumlah formulir C6 yang kembali harus sempurna, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Hasil rekapitulasi akan menjadi pembanding data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diberikan kepada KPU sebagai sumber data utama.
”Nantinya, rekapitulasi sisa formulir C6 dari KPPS hingga ke provinsi akan memunculkan data sesuai nama dan alamat. Itu akan menjadi bekal pemutakhiran data untuk pemilu selanjutnya. Ini penting, apalagi ada 13 daerah di Sulsel yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2020,” kata Misna.
Misna menambahkan, rekapitulasi formulir C6 akan menjadi dasar pertanggungjawaban oleh KPU jika ada gugatan. ”Data pemilih dan tingkat partisipasi bisa saja dipersoalkan. Rekapitulasi ini akan menjadi alat bukti kami di Mahkamah Konstitusi,” katanya.