Bawaslu Belum Dapat Akses Periksa Surat Suara di Malaysia
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja, belum dapat mengakses surat suara tercoblos di Malaysia karena tempat kejadian telah disterilkan Polisi Diraja Malaysia. Untuk mengaksesnya, perlu proses peradilan sesuai ketentuan hukum di Malaysia atau ada permintaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan temuan surat suara sudah tercoblos di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43.000 Kajang, Selangor, Malaysia. Di sana ditemukan sejumlah kantong plastik dan karung yang berisi ribuan surat suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menurunkan tim untuk menyelidiki penemuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, Jumat 12 April.
”Sampai sore ini belum mendapat akses. Bu Dewi dan Pak Bagja sudah kembali dari Kuala Lumpur ke Tanah Air. Bawaslu akan rapat pleno untuk klarifikasi akhir serta rekomendasi terkait persoalan surat suara tercoblos di Malaysia,” ucap anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Fritz memastikan, malam ini akan diputuskan pemungutan yang sudah berlangsung di Malaysia akan dilanjutkan atau diulang. Hal tersebut berlaku untuk pemungutan di tempat pemungutan suara, kotak suara keliling, dan pengiriman surat suara melalui pos.
Ketentuan Malaysia
Terkait kelanjutan penanganan persoalan tersebut, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Polri. Kepala Polri diharapkan menjembatani diskusi dengan Polisi Diraja Malaysia agar Bawaslu dan KPU dapat memperoleh akses ke surat suara yang ditemukan tersebut.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Bawaslu akan mengasesmen adanya pelanggaran pemilu, pidana pemilu, atau tindak pidana lainnya berdasarkan temuan investigasi. Kemudian, Polisi Diraja Malaysia akan menyampaikan ketentuan hukum yang berlaku di wilayahnya karena kejadian surat suara tercoblos masuk yurisdiksi Malaysia.
”Proses selanjutnya akan diambil berdasarkan hasil asesmen dan disesuaikan dengan ketentuan di Malaysia,” ujar Dedi.