Bawaslu Banyumas Identifikasi 197 TPS Rawan Politik Uang
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas mewaspadai 197 tempat pemungutan suara yang rawan politik uang. Patroli pengawasan antipolitik uang digencarkan untuk mencegah praktik politik uang tersebut.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mewaspadai 197 tempat pemungutan suara rawan politik uang. Patroli pengawasan antipolitik uang pun digencarkan.
”TPS rawan ada di Kecamatan Cilongok, Sumbang, dan Purwokerto Selatan. Di Cilongok, jumlah TPS-nya sampai 375. Di Purwokerto Selatan juga ada di satu kelurahan sampai 50 TPS. Di Sumbang, kerawanan tinggi karena di situ banyak tokoh politik, ketua partai, dan dinamikanya cukup keras,” papar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Divisi Yon Daryono, Jumat (12/4/2019), di Purwokerto.
Yon menyampaikan, selain TPS rawan politik uang, terdapat 1.208 TPS yang rawan karena ada pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb), 435 TPS terdapat pemilih daftar pemilih khusus (DPK), 227 TPS dekat dengan rumah sakit, 232 TPS dekat dengan perguruan tinggi, 588 TPS dekat dengan lembaga pendidikan asrama atau pondok pesantren, 309 TPS berada dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, dan 186 TPS terdapat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait dengan isu SARA.
”Terkait adanya pemilih DPTb, DPK, dekat RS perguruan tinggi, dan pesantren, serta asrama ini terkait dengan potensi kehilangan hak pilih,” kata Yon.
Ketua Bawaslu Banyumas Miftahudin mengatakan, mencegah terjadi praktik politik uang akan digelar patroli pengawasan antipolitik uang secara berlapis di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, serta setiap TPS mulai 14 April hingga hari pencoblosan.
”Patroli ini fokusnya adalah melakukan pencegahan terhadap upaya praktik politik uang dan mencegah kampanye pada hari tenang, termasuk pemasangan alat peraga kampanye,” kata Miftahudin.
Para pengawas akan berpatroli berkeliling selama 24 jam serta menggiatkan siskamling di tingkat desa. Total pengawas TPS ada 5.437 orang, 331 orang panitia pengawas desa, dan 81 pengawas kecamatan, serta 5 komisioner Bawaslu. ”Para komisioner juga melakukan supervisi dan dibagi di lima korwil,” katanya.
Miftahudin menambahkan, Bawaslu juga telah memberhentikan satu pengawas TPS di Purwokerto Selatan karena pelanggaran kode etik. ”Salah satu pengawas TPS kami di Purwokerto Selatan mengikuti kampanye salah satu paslon presiden, 02, memakai atribut lengkap,” katanya.
Sesuai dengan aturan, yang bersangkutan diproses, Bawaslu melakukan klarifikasi, dan memutuskan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik. ”Kami tegas dari Bawaslu bahwa jajaran kami harus memiliki integritas, netralitas. Bagi kami, itu harga mati,” kata Miftahudin.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Banyumas Asep Henry Habibulloh menambahkan, masyarakat diajak ikut mengawasi pelaksanaan pemilu untuk mempersempit potensi politik uang serta kecurangan petugas saat pemungutan suara.