logo Kompas.id
UtamaPerlindungan Aktivis Butuh...
Iklan

Perlindungan Aktivis Butuh Aturan Cegah Kriminalisasi

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t9F4CpylbVom9sejUgUO2MCE8UA=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190410_142619_1554891590-e1554891610807.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Aktivis lembaga swadaya masyarakat menyuarakan perlindungan terhadap aktivis pembela HAM dan pejuang antikorupsi di kantor ICW, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Masyarakat sipil melalui sejumlah organisasi nonpemerintah menyuarakan pentingnya aturan hukum terkait perlindungan terhadap aktivis. Menurut sejumlah laporan, tingkat kriminalisasi aktivis yang memperjuangkan kebenaran atau hak-hak tertentu masih cukup tinggi di Indonesia.

Harapan ini terungkap dalam diskusi berjudul "Urgensi Penyelesaian Kasus Kriminalisasi dan Penyerangan Terhadap Pegiat Antikorupsi" di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Rabu (10/4/2019). Berbicara dalam diskusi itu, peneliti ICW, Wana Alamsyah; Deputi Koordinator Advokasi KontraS Putri Kanesia; dan aktivis LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000