KPU Sumsel Tunggu Petunjuk Teknis Tentang Surat Keterangan Pencoblosan
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan masih menunggu petunjuk teknis terkait pemberlakuan surat keterangan (Suket) yang bisa digunakan untuk memberikan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Badan Pengawas Pemilu mengingatkan agar KPU benar-benar mempersiapkan hal ini termasuk ketersediaan surat suara.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS— Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan masih menunggu petunjuk teknis terkait pemberlakuan surat keterangan (Suket) yang bisa digunakan untuk memberikan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Badan Pengawas Pemilu mengingatkan agar KPU benar-benar mempersiapkan hal ini termasuk ketersediaan surat suara.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Amran Muslimin di Palembang, Kamis (4/4/2019) mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait penggunaan surat keterangan (suket) dalam pemungutan suara. “Kami masih menunggu juknis agar penggunaan suket di lapangan bisa berjalan lancar,” ungkapnya.
Jika mengacu pada Pilkada 2018 lalu, suket diberikan kepada pemilih yang sudah merekam namun KTP Elektronik-nya belum terbit. Suket dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Pemilih yang menggunakan suket baru bisa mencoblos di atas pukul 12.00 WIB.
Di dalam pelaksanaannya, ujar Amran, pihaknya sangat memperhatikan ketersediaan surat suara. Perlu diketahui, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya memiliki surat suara untuk 300 orang dengan cadangan sekitar enam surat suara di setiap TPS. Ketersediaan surat suara ini sangat bergantung pada partisipasi daftar pemilih tetap (DPT). “Apabila semua nama yang ada di DPT datang, tentu kami hanya bisa berharap dari surat cadangan,” katanya.
Namun, jelas Amran, pihaknya bisa menggunakan surat suara lebih dari surat suara cadangan, apabila ada DPT yang tidak menggunakan haknya. “Mengacu pada kondisi pemilihan sebelumnya, biasanya hanya 80 persen DPT yang menggunakan hanya. Dengan demikan, surat suara milik DPT yang tidak hadir tersebut yang bisa digunakan untuk pemilih yang menggunakan suket,” katanya.
“Apabila surat suara baik dari DPT maupun cadangan sudah tidak ada lagi, namun pemilih yang menggunakan suket masih berdatangan tentu akan dilakukan pergeseran surat suara dengan persetujuan pengawas di TPS sekitarnya,” katanya. Hingga saat ini, lanjut Amran total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Sumsel sekitar 5.883.340 pemilih dengan jumlah TPS mencapai 26.360 TPS.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sumsel Junaidi mengingatkan KPU agar dapat mengatur sedemikian rupa keberadaan pemilih yang menggunakan suket agar tidak menumpuk di sebuah TPS. Hal ini bisa dilakukan dengan koordinasi dengan TPS yang ada di sekitarnya. “Jangan sampai karena permasalahan koordinasi, pemilih bisa kehilangan hak suaranya,” kata Junaidi.
Selain itu, lanjut Junaidi, pihaknya berharap agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Sumsel dapat mempercepat pencetakan KTP Elektronik agar masyarakat lebih mudah menyalurkan hak suaranya. “Intinya, masyarakat yang tidak memiliki suket atau KTP Elektornik tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Pelaksana Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumatera Selatan Septiana Zuraida menerangkan, saat ini pihaknya terus berupaya mempercepat pembuatan KTP Elektronik. Sampai saat ini jumlah wajib KTP Elektronik di Sumsel mencapai 5.831.215 jiwa. Dari jumlah tersebut baru 5.743.995 jiwa atau 98,50 persen yang sudah melakukan perekaman. Sisanya sekitar 87.220 jiwa (1,50 persen) belum merekam.
Untuk mempercepat proses perekaman lanjut Septiana, pihaknya berupaya untuk melakukan jemput bola kepada yang wajib memiliki KTP. “Kami melakukan sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah untuk menjaring wajib KTP Elektronik,” katanya. Tidak hanya itu, bahkan pada 17 April 2019, pihaknya tetap melakukan perekaman agar masyarakat mendapatkan hak pilihnya.