Masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena berada di luar kota dan belum memiliki formulir A5 untuk pemilihan umum 17 April 2019 mendatang terancam bertambah. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang pengurusan formulir A5 hanya mengakomodasi pengurusan bagi sebagian kalangan tertentu. Padahal, masih banyak warga yang ingin mengurus pindah memilih karena sedang berada di luar kota.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena berada di luar kota dan belum memiliki formulir A5 untuk pemilihan umum 17 April 2019 terancam bertambah. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang pengurusan formulir A5 hanya mengakomodasi pengurusan bagi sebagian kalangan tertentu. Padahal, masih banyak warga yang ingin mengurus pindah memilih karena sedang berada di luar kota.
Sesuai Surat Edaran Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, pengurusan pindah memilih hingga H-7 hanya berlaku bagi pemilih dengan keadaan tertentu. Kriterianya adalah pemilih dalam keadaan sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Ketentuan tersebut rupanya tidak bisa mengakomodasi mayoritas warga yang masih ingin mencoblos dan mengurus formulir A5. Di Kantor KPU Kota Surabaya, Kamis (4/4/2019), ratusan warga harus menelan kekecewaan lantaran tidak bisa mengurus formulir A5 karena tidak termasuk dalam kriteria keadaan tertentu.
Pantauan di Kantor KPU Surabaya mulai pukul 11.00 hingga 14.30, ratusan warga yang hendak mengurus formulir A5 harus kembali dengan tangan kosong. Mayoritas yang datang adalah swasta dan mahasiswa di Surabaya yang berasal dari luar daerah. Mereka yang tidak bisa mengurus formulir A5 marah-marah kepada komisioner KPU Surabaya, Robiyan Arifin, secara langsung ataupun melalui telepon.
”Saya ingin sekali bisa ikut mencoblos saat pemilu, tetapi ternyata tidak bisa. Kata petugas KPU, saya sudah terlambat mengurus formulir A5,” kata mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Wildan Manggara (25), saat ditemui di Kantor KPU Surabaya.
Saya ingin sekali bisa ikut mencoblos saat pemilu, tetapi ternyata tidak bisa. Kata petugas KPU, saya sudah terlambat mengurus formulir A5.
Mahasiswa asal Banten itu mengaku tidak mengetahui jadwal pengurusan formulir A5 berakhir pada 16 Maret 2019. Dia datang ke KPU empat hari setelah penutupan sehingga tidak bisa dilayani. Akhirnya dia mendapat informasi ada perpanjangan pengurusan formulir A5 hingga H-7 pemilu, lalu mendatangi KPU Surabaya hari ini.
”Ternyata, tetap saja saya tidak bisa dapat. Tidak mungkin pulang ke rumah karena masih ada urusan di Surabaya, terpaksa golput,” ujar Wildan.
Warga Surabaya lainnya, Nayaka Budianto (54), kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya. ”Saya bekerja juga bagian dari tugas, tetapi kok tidak bisa mengurus,” kata pegawai swasta yang berencana memilih di Bekasi ini.
Sementara menurut dosen pembimbing Ikatan Keluarga Mahasiswa NTT di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Kris L Kleden, dipastikan pada hari pencoblosan nanti paling tidak ada 150 mahasiswa Untag dari luar Pulau Jawa tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Sejak awal sudah diingatkan seluruh mahasiswa dari luar Jawa agar segera mengurus formulir A5 agar bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang. ”Dari jumlah itu, hanya 15 mahasiswa yang sudah mendapat A5, selebihnya sama sekali tidak mengurus,” ujarnya.
Robiyan menuturkan, tidak semua warga bisa mengurus formulir A5, hanya yang memenuhi kriteria sesuai putusan MK. Untuk kelompok mahasiswa dan pekerja swasta, masa pengurusan formulir A5 sudah selesai pada 16 Maret lalu.
Menurut dia, tafsir mengenai menjalankan tugas pada saat pemungutan suara adalah petugas pemilu dan pekerja yang harus masuk ketika pencoblosan. Meskipun sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, beberapa profesi, seperti tenaga medis dan wartawan, tetap harus bekerja menjalankan tugas.
”Pekerja yang masuk pada hari pencoblosan harus melampirkan surat keterangan dari instansi jika ingin mengurus formulir A5. Harus ada bukti bahwa dia bekerja saat 17 Maret 2019,” ucapnya.