JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. KPK menahan mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el selama dua tahun terakhir. KPK sebelumnya menetapkan Markus sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan dan pengadilan kasus korupsi KTP-el tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Markus ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak hari ini atau Senin (1/4/2019).
Markus ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.00. Markus meninggalkan ruang penyidikan dengan rompi oranye sekitar pukul 19.50.
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Markus pada hari ini dilakukan untuk mendalami posisinya sebagai mantan anggota Badan Anggaran di DPR, pada 2011 hingga 2014.
”Peran-peran yang bersangkutan sebagai anggota DPR terkait penambahan anggaran kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), saat itu diklarifikasi,” katanya.
Sejauh ini, KPK belum bisa memastikan kapan berkas perkara yang menyeret Markus sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el bakal dilimpahkan ke pengadilan. ”Nanti kita lihat prosesnya,” kata Febri singkat.
Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el untuk tahun 2011-2012, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Markus diduga berperan dalam pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan KTP-el. Markus juga diduga memperkaya sejumlah perusahaan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam kasus korupsi KTP-el, KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka lain yang kini menjadi terpidana. Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto masing-masing divonis 15 tahun penjara. Demikian juga mantan Ketua DPR Setya Novanto yang dihukum 15 tahun penjara.
Lalu, ada pengusaha Andi Narogong yang dihukum 13 tahun penjara. Sementara pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo divonis 6 tahun penjara. Terakhir, pengusaha Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, masing-masing divonis 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Markus diduga meminta uang kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, yang sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Markus diduga menerima sekitar Rp 4 miliar dari total Rp 5 miliar yang dimintanya kepada Irman.