Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 Lebih Rumit
Pemungutan suara maupun penghitungan suara dalam Pemilu 2019 lebih rumit dibandingkan pemilu sebelumnya. Ada lima kartu suara yang harus digunakan pemilih. Penghitungan suara bisa berlangsung hingga tengah malam bahkan hari berikutnya.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mensosialisasikan tata cara pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2019, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/3/2019). Sosialisasi berfokus mengatasi kerumitan yang timbul akibat pemilu serentak dengan lima surat suara.
Namun, kehadiran peserta pemilu yakni pengurus partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, dan Tim Kampanye Daerah Calon Presiden/Wakil Presiden sangat minim dalam setiap sosialisasi. KPU Sumut menyesalkan hal tersebut karena sosialiasi sangat penting untuk memperlancar proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Pelaksanaan Pemilu 2019 sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya. Banyak tata cara yang baru yang harus kami sampaikan kepada peserta pemilu. Namun, dari 19 calon anggota DPD RI untuk Sumut, tak satu pun yang datang hari ini. Ketua partai politik di tingkat provinsi pun tidak ada yang hadir, hanya beberapa sekretaris,” kata Ketua KPU Sumut Yulhasni.
Lima surat suara
Yulhasni mengatakan, peserta pemilu harus mengetahui sejumlah tata cara baru dalam pemungutan dan penghitungan suara. Pada pemilu kali ini, pemilih mendapat lima surat suara yaitu surat suara pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam tiap surat suara juga terdapat banyak calon yang harus dipilih. Ini bisa membuat waktu untuk memilih cukup lama. KPU juga mengingatkan agar surat suara dimasukkan ke kotak suara yang sesuai. KPU pun sudah menyiapkan langkah antisipasi jika surat suara pilpres, misalnya, dimasukkan ke kotak suara DPR RI.
“Petunjuk teknis untuk mengatasi hal seperti ini harus diketahui parpol untuk diinformasikan kepada seluruh saksi di TPS. Ini penting agar tidak terjadi keributan ketika ini terjadi,” kata Yulhasni.
Proses penghitungan suara di TPS, kata Yulhasni, juga akan memakan waktu yang cukup panjang. Diperkirakan bisa sampai dini hari atau pagi hari berikutnya. Hal ini dimungkinkan setelah Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/3/2019) memutuskan memberi perpanjangan waktu penghitungan suara selama 12 jam tanpa jeda atau sampai pukul 12.00 hari berikutnya setelah pemungutan suara.
Proses penghitungan suara di TPS juga akan memakan waktu yang cukup panjang. Diperkirakan bisa sampai dini hari atau pagi hari berikutnya. (Yulhasni)
Chairul Ahmad Fikri, staff calon anggota DPD RI Dadang Darmawan, mengatakan Dadang tidak bisa hadir dalam sosialisasi karena kesibukan kampanye. Namun, Fikri mengatakan mereka mempelajari setiap tahapan dan tata cara dalam pemilu. “Sumut ini kan luas, jadi sibuk kampanye keliling ke 33 kabupaten/kota,” katanya.
Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sutarto mengatakan, partainya menyadari kerumitan yang timbul akibat pemilu serentak. Mereka pun menyiapkan badan saksi agar bisa lebih berfokus mempelajari tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mereka berencana menempatkan 2-3 saksi di setiap TPS di Sumut. “Kami hanya akan menyediakan saksi dari parpol, tidak ada saksi dari caleg,” ujar Sutarto.