Jangan Lagi Hancurkan Masa Depan Anak Perempuan
Pernikahan anak sebenarnya bukan isu baru. Semenjak 90 tahun lalu, saat Kongres Perempuan yang pertama digelar tahun 1928, tuntutan penghapusan pernikahan anak sudah disuarakan. Namun, hingga kini pernikahan anak masih tetap menyandera bangsa Indonesia, masyarakat belum menyadari akibat pernikahan anak bisa menghancurkan masa depan anak tersebut, bahkan anak-anak yang dilahirkannya.
“Saya dinikahkan di usia anak, sewaktu saya masih sekolah di kelas II SMP. Umur saya sekitar 14 tahun. Waktu itu saya dijemput saat masih belajar di sekolah, saya dibawa pulang ke rumah. Ternyata sampai rumah saya baru saja dilamar dan harus menikah. Sedih banget karena saya masih ingin sekolah, belajar dan bermain bersama teman-teman. Ternyata bulan itu saya harus menikah”.
Pengalaman pahit dipaksa menikah pada usia anak-anak tersebut diungkapkan Endang Wasrinah (37), warga Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di hadapan peserta seminar “Memaknai Putusan MK dan Sinergitas dalam Pencegahan Perkawinan Anak”, Selasa (12/3/2019) di Jakarta. Acara ini digelar Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Meski sudah 23 tahun berlalu, sulit bagi Endang untuk melupakan kepedihan hatinya ketika tidak bisa menolak perintah orangtuanya untuk menikah dengan duda beranak satu yang usianya hampir tiga kali lipat dari umurnya. Dia harus mengurus anak suaminya yang berusia sekitar lima tahun, seusia dengan adik kandungnya.
“Kenapa saya harus dinikahkan, menurut orangtua karena mungkin bisa membantu ekonomi keluarga, karena adik saya ada tiga orang,” papar Endang yang saat menikah usianya diubah sesuai ketentuan undang-undang.
Kenapa saya harus dinikahkan, menurut orangtua karena mungkin bisa membantu ekonomi keluarga, karena adik saya ada tiga orang.
Di hadapan peserta seminar, Endang tak berani memaparkan secara rinci, penderitaan yang dialaminya ketika dinikahkan anak-anak, terutama kekerasan seksual dan pengaruh pada kesehatan reproduksi. “Karena kalau masih kecil…aduh ngeri saya membayangkannya. Saya enggak lagi mau cerita kayak gitu,” ujar Endang yang tidak mau anak perempuan Indonesia mengalami nasib sepertinya.
Karena itu, Endang bersama dua perempuan korban pernikahan anak mengajukan pemohon uji materi atas Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi dua tahun lalu. Dua pemohon lain adalah Maryanti (32) dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu dan Rasminah (34) dari Indramayu, Jabar.
Mereka memohon agar ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, khususnya frasa ”umur 16 (enam belas) tahun” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Situasi dan kondisi yang dialami para pemohon, sebagai korban pernikahan anak - masuk dalam materi permohonan uji materi di MK. Selain kondisi ekonomi dan hilangnya hak atas pendidikan saat dinikahkan di usia anak, dia menderita dampak kesehatan yang cukup serius. Karena masih anak-anak saat menikah, Endang menderita infeksi/iritasi pada organ reproduksi. Infeksi/iritasi ini diakibatkan oleh hubungan seksual saat masih usia anak dengan orang dewasa. Meski kondisi fisiknya belum siap untuk melakukan hubungan seksual, namun karena sudah menikah, Endang terpaksa tetap harus melayani suaminya.
Ada juga kondisi pemohon uji materi, yang menikah pada usia 14 tahun dengan seorang lelaki yang saat itu berusia 33 tahun. Alasan pernikahan karena ayahnya memiliki utang kepada calon suami, sehingga si anak dipaksa menikah. Dia diancam jika tidak menikah maka ibunya akan dipenjarakan.
Dalam permohonan tersebut juga disampaikan bahwa pernikahan anak karena faktor ekonomi ternyata bukan solusi yang tepat untuk mengubah situasi kemiskinan dan perekonomian keluarga.
MK mengabulkan permohonan mereka. Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Desember 2018, MK menyatakan, Pasal 7 Ayat (1) sepanjang frasa ”usia 16 tahun” di UU 1/1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan pembuat undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan.
Putusan MK langsung direspon DPR. Pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang 2018-2019, 7 Januari 2019, Ketua DPR dalam pidatonya mengingatkan semua anggota DPR memprioritaskan amandemen undang-undang yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Dampaknya terlalu besar
Pernikahan anak harus dicegah dan dihentikan karena terlalu besar dampak yang dialami anak-anak Indonesia, khusus anak perempuan.Data terbaru, dari Badan Pusat Statistik tahun 2018 menyebutkan 1 dari 9 perempuan di Indonesia yang berumur 20-24 tahun menikah sebelum umur 18 tahun.
“Terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak di atas angka nasional. Persentase perkawinan usia anak tertinggi di Sulawesi Barat sebesar 19,4 persen,” ujar Gantjang Amannulah, Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS.
Berbagai kajian menemukan pernikahan anak terjadi karena berbagai faktor. Selain karena kuatnya budaya patriarki di masyarakat, kepedulian masyarakat terhadap fenomena pernikahan anak sangat rendah. Umumnya mereka tidak menyadari betapa besarnya dampak dari pernikahan anak. Masih banyak orang menilai pernikahan anak tidak ada masalah. Bahkan ada yang mencontohkan dirinya sebagai produk orangtua yang menikah di usia anak.
Pernikahan anak terjadi karena berbagai faktor. Selain karena kuatnya budaya patriarki di masyarakat, kepedulian masyarakat terhadap fenomena pernikahan anak sangat rendah.
Padahal kenyataan di lapangan, ada begitu banyak dampak yang diakibatkan dari pernikahan anak, terutama pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Mayoritas anak perempuan yang menikah di bawah umur akan putus sekolah sehingga program wajib belajar 12 tahun tidak akan tercapai.
Dari sisi kesehatan, selain mempengaruhi kesehatan reproduksi, anak yang dilahirkan rawan mengalami gizi buruk dan stunting, angka kematian ibu dan anak pun tinggi. Perempuan di bawah usia 20 tahun memiliki risiko tinggi untuk penyakit dan kematian ketika melakukan fungsi reproduksinya.
“Ketika usia anak hamil, ini makanannya rebutan, mau untuk ibukah atau buat bayi? Maka lahirlah bayi stunting. Jadi sebelum 18 tahun rahim anak perempuan belum sempurna. Belum lagi tulangnya, karena pertumbuhan tulang berlangsung sampai 23 tahun,” ujar Eni Gustina, Pelaksana Tugas Direktur Kesehatan Keluarga, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan.
Dari sisi ekonomi, karena pendidikan rendah, pernikahan anak membuat peluang mendapat pekerjaan di tempat formal sangat kecil sehingga lingkaran kemiskinan terus terjadi. Di luar itu, anak perempuan yang menikah pada usia anak sangat rawan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, bahkan menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang.
“Jadi mau nunggu apa lagi kita semua. Ini alarm sudah ada, lampu merah sudah banyak sekali. Jangan pernah mimpi punya Indeks Pembangunan Manusia yang tinggi kalau angka perkawinan tinggi. Ayo semua sinergi, semua yang bergerak dalam isu ini duduk bersama cari solusi bersama-sama,” ungkap Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin.
Tentu saja, langkah DPR untuk melakukan perubahan UU Perkawinan akan menjadi sebuah loncatan besar dalam pencegahan pernikahan anak.