Suharso Monoarfa Jadi Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP
Oleh
hendriyo widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan, Suharso Monoarfa, ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua umum partai. Suharso menggantikan Ketua Umum Romahurmuziy yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Suharso Monoarfa merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Ia ditunjuk atas usul Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair.
”Mestinya pengganti Romahurmuziy adalah wakil ketua umum, tetapi tidak ada yang sanggup. Saya setuju kalau Pak Suharso jadi pelaksana tugas. Suharso dipilih karena jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Saya yakin, pilihan itu tidak akan menimbulkan gejolak,” ucap Mbah Moen, panggilan Maimun Zubair, Sabtu (16/3/2019), di DPP PPP, Jakarta.
Mestinya pengganti Romahurmuziy adalah wakil ketua umum, tetapi tidak ada yang sanggup.
Rapat pengurus harian tersebut berlangsung sejak sore. Sebanyak 70 pengurus DPP PPP yang terdiri dari mahkamah partai, majelis pakar, majelis pertimbangan, dan majelis syariah turut hadir. Rapat dipimpin Sekjen PPP Arsul Sani.
Hadir pula Wakil Ketua Umum DPP PPP, antara lain Mardiono Amir Uskara, Fernita Darwis, Wardatul Asriah, Reni Marlinawati, dan Ermalena Muslim.
Amir Uskara mengatakan, Romahurmuziy diberhentikan secara tetap sebagai ketua umum dan seluruh pengurus sepakat mengangkat Suharso Monoarfa sebagai pelaksana tugas ketua umum.
”Suharso akan dikukuhkan sebagai pelaksana tugas ketua umum dalam mukernas khusus yang akan diputuskan dalam waktu dekat,” ujar Amir.
Sementara itu, Suharso mengatakan, dirinya hadir sebagai solusi dari persoalan yang sedang mendera PPP. Jelang pemilu serentak, PPP harus membuktikan eksistensinya.
”PPP punya sejarah panjang. Kami harus mampu membuktikan lolos ambang batas parlemen 4 persen,” ujar Suharso.
Pengunduran diri
Romahurmuziy telah mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai ketua umum terhitung sejak 16 Maret, pukul 15.00.
Romahurmuziy, yang biasa dipanggil Romy, dalam surat pengunduran diri tersebut menyampaikan permohonan maaf dan menyerahkan proses selanjutnya kepada DPP PPP. Ia menyatakan mundur secara permanen dari ketua umum partai.
”Romahurmuziy sadar akan kesalahan yang diperbuatnya,” ujar Suharso.
Romahurmuziy dalam surat pengunduran diri itu menyampaikan permohonan maaf dan menyerahkan proses selanjutnya kepada DPP PPP. Ia menyatakan mundur secara permanen dari ketua umum partai.
Pada Jumat (15/3/2019) pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jawa Timur. Dalam kegiatan itu, KPK juga menyita uang berjumlah total sekitar Rp 150 juta.
Saat KPK menangkap Romahurmuziy, yang biasa dipanggil Romy, yang merupakan anggota DPR periode 2014-2019, ada Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
KPK menetapkan Romy sebagai tersangka penerima suap. Sementara Haris dan M Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Tiga orang lain yang ditahan sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Romy disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Haris dan M Muafaq disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)