JAKARTA, KOMPAS -- Sistem perizinan menjadi salah satu tolok ukur kemudahan dalam berusaha di Indonesia. Sayangnya, meskipun sudah ada sistem yang terintegrasi berbasis dalam jaringan sejak Juli 2018, perizinan antara pemerintah pusat dan daerah belum terintegrasi.
"Kami sedang mengevaluasi karena pelaksanaan teknis OSS (online single submission) ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedangkan kebijakannya ada di kami (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Dari hasil evaluasi terakhir, menurutnya, sistem teknologi dan informasi yang menunjang OSS masih membutuhkan pembenahan. Hal ini juga terkait dengan integrasi OSS di tingkat pemerintah daerah.
Sebelumnya, Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, tahap dari pengembangan OSS berikutnya akan fokus pada koordinasi dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah. Harapannya, harmonisasi perizinan dapat tercapai.
Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Widjaja Kamdani, pelaku usaha tengah menanti peluncuran OSS yang paling mutakhir yang dibuat oleh BKPM.
"Hal ini disebabkan oleh belum terintegrasinya OSS di daerah," katanya.
Shinta mencontohkan, perizinan kota-kota besar seperti Jakarta, kota-kota besar di Banten, dan Surabaya, belum terintegrasi dengan OSS. Masing-masing pemerintah daerah memiliki mekanisme perizinan tersendiri.
Akibatnya, pelaku usaha mesti mengurus izin lebih dari sekali. Izin di Pusat dan kemudian izin di daerah. Padahal seharusnya, adanya OSS membuat pelaku usaha dapat menyelesaikan izin dalam satu kali proses pengurusan.
Hingga saat ini, OSS masih pada tahap memfasilitasi pelaku usaha yang hendak memperoleh nomor induk berusaha secara terpusat. Pendaftaran dan pengunggahan berkas persyaratannya dapat dilakukan secara dalam jaringan.