KPU Kota Cirebon Lacak WNA Diduga Masuk Daftar Pemilih
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Jawa Barat, tengah melacak data seorang warga negara asing yang diduga masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019. Jika terbukti terdaftar, KPU setempat akan menetapkan pemilih tersebut tidak memenuhi syarat berpartisipasi dalam pemilu.
Pada Selasa (5/3/2019) pagi, anggota Divisi Data di KPU Kota Cirebon, Nur Dewi Kurniyawati, mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon. Pihaknya hendak mengecek berita WNA, yakni Yap Soe Bok (78) dan Yumiko Kashu (58), yang diduga masuk dalam daftar pemilih tetap setempat.
”Setelah kami periksa di Disdukcapil Kota Cirebon dan mengecek ke lapangan, Yap Soe Bok yang berasal dari China sudah menjadi warga negara Indonesia sejak 2010. Jadi, tidak masalah jika masuk dalam DPT. Sekarang dia sedang menjalani pengobatan di Jakarta,” ujar Nur Dewi. Pria kelahiran Garut, Jabar, itu tinggal di Jalan Pekiringan, Kelurahan Pekalipan, Cirebon.
Terkait dengan Yumiko Kashu yang berasal dari Jepang, pihaknya masih berupaya mengecek kebenarannya. ”Jadi, kami belum bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan benar memiliki KTP elektronik dan masuk dalam DPT atau tidak. Kami upayakan melacak terus, secepatnya,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat menjadi pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau belum berumur 17 tahun, tetapi sudah menikah. Adapun WNA, meskipun memiliki KTP-el, tetap tidak diperbolehkan memilih dalam pemilu.
Kewajiban bagi WNA mendapatkan KTP-el diatur dalam UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Syaratnya, telah memiliki izin tinggal tetap dan berusia 17 tahun atau pernah kawin.
Nur Dewi mengatakan, pihaknya telah membekali para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar berhati-hati mendata calon pemilih. Apalagi, pendataan DPT Kota Cirebon sudah rampung, yakni 238.003 pemilih.
”Jika ada WNA yang masuk DPT, menjadi pemilih tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh mengatakan, saat ini tercatat 215 WNA yang tersebar di lima kecamatan Kota Cirebon. WNA terbanyak berasal dari Korea Selatan, yakni 98 orang, dan disusul China (27 orang).
”Dari 215 WNA di Kota Cirebon, tidak ada satu pun yang memiliki KTP-el. Namun, kami tetap melakukan pengecekan ulang. Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, jika ada permintaan KTP-el oleh WNA, akan ditunda. Saat ini kami juga belum menerima permintaan WNA yang hendak membuat KTP-el,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Disdukcapil di Indonesia menunda pencetakan KTP-el bagi WNA hingga November. Ini untuk menjaga kondusivitas selama Pemilu 2019 (Kompas, 5/3/2019).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin mengatakan, berdasarkan penelusurannya, diduga terdapat satu WNA yang memiliki KTP-el dan terdaftar dalam DPT. ”Kami akan melaporkan hal ini ke KPU. Besok akan dikabari,” ujarnya.