Pengusaha Properti di DIY Tipu Konsumen, Kerugian Rp 2,4 Miliar
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Seorang pengusaha properti di Daerah Istimewa Yogyakarta diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah konsumen hingga mengakibatkan kerugian sedikitnya Rp 2,4 miliar. Kepada para korban, pengusaha itu menawarkan penjualan beberapa jenis properti, antara lain rumah dan bangunan indekos. Namun, setelah para korban menyetorkan uang, properti yang dijanjikan ternyata tak kunjung selesai dibangun.
”Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan menawarkan beberapa jenis properti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komisaris Besar Hadi Utomo, Senin (4/3/2019), di Markas Polda DIY, Kabupaten Sleman, DIY.
Pengusaha yang diduga melakukan penipuan itu berinisial AW (49). Berdasarkan data kepolisian, AW menawarkan beberapa jenis properti yang berlokasi di DIY sejak beberapa tahun lalu. Pada tahun 2012, misalnya, AW menawarkan penjualan perumahan di wilayah Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, kepada seorang korban. Satu unit rumah di perumahan tersebut ditawarkan dengan harga Rp 1,6 miliar.
Selain itu, pada tahun 2015, AR juga menawarkan bangunan indekos di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman, dengan harga Rp 1,3 miliar kepada seorang korban lain.
Kepada korban lainnya, AW juga diketahui menawarkan kerja sama pembangunan dua rumah kos di wilayah Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman, dengan modal Rp 700 juta. Di sisi lain, pelaku juga menawarkan penjualan bangunan dan tanah kepada beberapa korban lain.
Hadi menyatakan, sampai saat ini, berbagai jenis properti yang ditawarkan AW itu ternyata tidak pernah selesai dibangun. Selain itu, beberapa tanah dan bangunan yang dijual AW ternyata sedang bermasalah, misalnya tengah dijadikan jaminan ke bank untuk mengajukan kredit. Bahkan, ada tanah bangunan yang ternyata telah dijual kepada pihak lain.
Berbagai jenis properti yang ditawarkan AW ternyata tidak pernah selesai dibangun. Selain itu, beberapa tanah dan bangunan yang dijual AW ternyata sedang bermasalah.
”Sampai hari ini, apa yang dijanjikan oleh tersangka tidak terwujud,” ucap Hadi. Padahal, para korban telah menyetor uang kepada AW untuk membeli berbagai jenis properti tersebut.
Kondisi itulah yang membuat sejumlah korban akhirnya melaporkan AW ke kepolisian. AW pun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian sekitar dua minggu lalu saat berada di Sleman. Dia pun ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Terkait kasus itu, Hadi mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima penawaran berbagai jenis properti, terutama dengan harga yang tidak wajar.
”Kasus ini menjadi perhatian khusus karena yang menjadi korban adalah orang-orang yang seharusnya mendapatkan perumahan, tetapi akibat perbuatan AW ini, sampai sekarang rumahnya tidak ada dan justru kerugian material yang diderita,” ujarnya.
Belasan korban
Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, jumlah korban penipuan AW mencapai belasan orang. Jumlah kerugian sementara mencapai Rp 2,4 miliar. Korban dan kerugian mungkin bertambah karena masih ada korban lain yang belum melapor ke kepolisian.
Salah seorang korban, Ratih Sri Rahmawati (58), menuturkan, sekitar empat tahun lalu, dirinya tertarik untuk membeli satu unit perumahan di Desa Sariharjo dengan harga Rp 1,6 miliar. Ratih mengecek lokasi perumahan itu dan melihat adanya proses pembangunan di sana. Itulah kenapa Ratih setuju untuk membeli rumah di lokasi tersebut.
”Saya sudah bayar Rp 400 juta. Tapi, sampai sekarang pembangunan rumah itu terhenti. Sekarang saya cuma ingin uang saya kembali,” ujar Ratih.
Sementara itu, AW mengaku gagal membangun sejumlah properti yang telah dijualnya kepada konsumen. Menurut AW, kondisi itu terjadi karena uang yang telah dibayarkan konsumen untuk membayar pajak dengan nilai lebih besar daripada yang diperkirakan sebelumnya.
”Memang saya ada gagal serah terima bangunan ke konsumen. Itu karena di pihak internal perusahaan kami ada salah hitung di pajak. Akibatnya, banyak dana kami tersedot untuk bayar pajak,” ujar AW saat ditemui di Markas Polda DIY.