Rendra Kresna Didakwa Menjarah Dana Alokasi Khusus Pendidikan Rp 7,5 Miliar
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna didakwa menerima suap dari perusahaan rekanan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 7,5 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus pendidikan. Uang hasil suap itu digunakan untuk biaya kampanye pencalonannya dalam pilkada Malang dan membangun rumah untuk putrinya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (28/2/2019) mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang telah menerima hadiah berupa uang dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang merupakan penyedia barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sejumlah Rp 7,5 miliar,” ujar jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.
Uang itu diberikan karena terdakwa memberikan proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011 dan 2013 melalui intervensi langsung maupun tidak langsung. Rendra merupakan bupati dua periode. Pada periode 2010-2015 dia berpasangan dengan Ahmad Subhan sedangkan periode 2016-2021 dia berpasangan dengan Sanusi.
Konspirasi jahat itu bermula dari pertemuan Rendra dan Ahmad Subhan bersama tim sukses pencalonan mereka dalam pilkada Malang 2010 di Rumah Makan Amsterdam. Peristiwa yang terjadi tahun 2009 itu membahas membahas pengumpulan dana kampanye.
Pengusaha yang tergabung dalam tim sukses akan memberikan pinjaman dan pengembaliannya diambilkan dari fee proyek yang mereka kerjakan setelah Rendra dan Subhan terpilih sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Malang. Dalam pelaksanaannya berhasil terkumpul dana sekitar Rp 31 miliar sumbangan dari sejumlah pengusaha seperti Iwan Kurniawan Rp 11,9 miliar.
Setelah dilantik, Rendra menyuruh Erick Armando Tala dan Hendry Tanjung mengatur teknis lelang proyek melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) LPSE) agar bisa dimenangkan oleh tim sukses. Selain itu telah disepakati untuk fee proyek di Dinas Pengairan dan Dinas Pendidikan sebesar 17,5 persen hingga 20 persen, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum 15 persen hingga 17,5 persen.
Singkat cerita Ali Murtopo mendapatkan proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tahun anggaran 2010 yang direalisasi di 2011. Proyek itu didanai Dana Alokasi Khusus 2010 senilai total Rp 29,5 miliar. Sebagai kompensasi, Ali Murtopo memberikan fee kepada Rendra sebesar Rp 3 miliar atau 7,5 persennya.
Selain dari Ali Murtopo, Rendra menerima suap dari Ubaidillah terkait proyek peningkatan mutu pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2013. Rendra melalui Erick Armando Tala telah memenangkan lima paket pekerjaan untuk perusahaan Ubaidillah dengan nilai total Rp 12,6 miliar.
Sebagai kompensasi terhadap pekerjaan yang diterimanya, Ubaidillah memberikan uang kepada Rendra melalui rekening Erick Armando Tala sejumlah Rp 2,7 miliar. Selain itu Rendra juga menerima uang sebagai realisasi fee yang telah disepakati sebesar Rp 850 juta dari Ubaidillah secara bertahap termasuk melalui rekening Kurniawati istri Ubaidillah.
Uang sebesar Rp 850 juta itu digunakan terdakwa untuk biaya pembangunan atau renovasi rumah milik anaknya yang bernama Kresna Tilottama Phrosakh di Perumahan Bumi Araya Megah Malang. Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa akan menghadirkan 30 orang saksi dihadapan majelis hakim.
Sementara itu menanggapi dakwaan jaksa KPK, terdakwa atas pertimbangan penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Imam Muslich, penasehat hukum Rendra beralasan dakwaan jaksa cukup jelas dan telah memenuhi unsur sebagaimana ditetapkan dalam KUHAP sehingga tidak ada hal yang substansial untuk dijadikan materi keberatan.
“Klien akan fokus pada pembuktian dakwaan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan,” kata Imam.