Kasus Suap Panitera, Eddy Sindoro Berkukuh Bantah Jaksa KPK
Oleh
Hamzirwan Hamid
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Eddy Sindoro, mantan petinggi suatu konglomerasi besar di Indonesia, terus-menerus menyangkal pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap panitera. Ia berkukuh tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Eddy dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Hariono, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menampilkan sejumlah bukti percakapan via telepon, Blackberry Messenger (BBM), serta Whatsapp antara Eddy dan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah.
Rangkaian percakapan itu berisi tentang perintah pengurusan perkara dua korporasi, yakni PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL), yang bermasalah hukum serta diduga masih berafiliasi dengan salah satu jaringan konglomerasi besar di Indonesia.
Berikut cuplikan percakapan BBM pada 15 Desember 2015 yang ditampilkan jaksa KPK.
Re: panggilan aanmaning eksekuatur putusan SIAC Kymco, sya td sdh menghadap ke kawan Pusat utk menanyakan panggilan tsb krn sesuai janji beliau sblmnya, akan pending sampai kita siapkan bantahan. Beliau akan tunda aanmaning tsb sampai awal Januari 2016 sambil menunggu kita masukkan bantahan/perlawanan. Beliau minta dikirimkan 100 utk penundaan ini latest kamis siang. Mohon persetujuan Bapak. Paralel dgn itu, saya sudah koordinasi dgn Oscar via Maria mengenai upaya yg akan diambil terkait dgn aanmaning ini, siang ini Oscar akan hadap ke PN untuk konsultasi draft surat MTP, jika oke maka akan dimasukkan surat tanggapan kita thd panggilan aanmaning ini. Tks. Cc. PPFM
Yang kedua Pak, sya td sdh discuss dgn Pak SA utk yg hrsnya dikirim ke Oscar apa bs lewat transfer rek dari MTP sbg pembayaran lawyer (sbg salah satu upaya mengeluarkan dana MTP juga), blm dijawab oleh Oscar tp sya coba f/u ke bu Maria sptnya tdk bisa. Utk kepastian jawaban Oscar baru bs stlh jam 6 pm. Please advise, tks.
Basir meyakini percakapan itu milik Wresti yang ditujukan kepada terdakwa. Ketika dikonfirmasi, Eddy membantahnya. Ia menyebutkan, dirinya tidak pernah menerima pesan tersebut dari Wresti.
”Anda tahu BBM ini, Pak?” tanya Basir.
”Saya tidak pernah terima itu,” jawab Eddy.
”Masa tidak pernah menerimanya? Tapi statusnya sent,” ujar Basir.
”Enggak pernah baca saya,” bantah Eddy.
”Bapak diam saja boleh kok, apalagi cuman bohong, itu hak Bapak,” kata Basir.
”Saya tidak bohong,” balas Eddy.
Basir menampilkan bukti lain percakapan BBM antara Eddy dan Wresti. Namun, Eddy tetap membantahnya.
”Saya tidak meresponsnya. Kalau itu urusan saya, pasti saya balas. Itu bukan urusan saya, maka tidak saya balas. Saya bukan bagian dari perusahaan itu. Saya juga tidak ada kepentingan apa pun, pasti itu bukan saya,” ucap Eddy.
Terus bantah
Dalam beberapa sidang sebelumnya, para saksi menjelaskan peran Eddy dalam pengurusan perkara hukum dua korporasi. Basir pun menyebutkan, saksi Wresti telah mengonfirmasi, sejumlah percakapan itu memang benar dikirimkannya kepada Eddy.
Jaksa KPK memperdengarkan rekaman telepon antara Wresti dan Eddy. Lalu, Basir menanyai Eddy apakah mengenali suara pria yang sedang bercakap-cakap itu. Lagi-lagi, Eddy tetap membantahnya, ”Saya tidak tahu, Pak.”
Eddy juga membantah telah memerintahkan Wresti untuk mengurus perkara hukum. Selain itu, Eddy juga mengungkapkan, dirinya tidak kenal dengan Edy Nasution.
Dalam persidangan itu, Basir berkali-kali mengonfirmasi bukti-bukti yang dimilikinya. Namun, Eddy terus-menerus membantah serta mengaku tidak ingat atau tidak mengetahuinya.
”Kok enggak inget-inget ya Saudara,” ujar Basir.
Sebelumnya, Eddy didakwa menyuap Nasution, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkaitan dengan kepentingan dua korporasi yang bermasalah hukum masih berafiliasi dengan salah satu jaringan konglomerasi besar di Indonesia. Eddy disebut memberikan uang kepada Nasution sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar AS.
Hakim pun memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa akan diadakan pada 1 Maret 2019. (MELATI MEWANGI)