Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bali Tak Penuhi Syarat
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Pelaporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Bali I Wayan Koster yang diajukan tim advokasi Tim Pemenangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno Provinsi Bali tidak dapat diregistrasi sebagai laporan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. Penyebabnya, pihak pelapor gagal melengkapi syarat formal karena tidak mampu menyediakan saksi yang mendukung laporan dugaan pelanggaran pemilu itu.
Sebelumnya, Bawaslu Bali memberi batas waktu kepada tim advokasi Tim Pemenangan Prabowo – Sandiaga Provinsi Bali hingga Kamis (21/2/2019) sore untuk melengkapi laporan mereka pada Selasa (19/2) lalu. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, laporan akan diregistrasi Bawaslu bila memenuhi syarat formal, termasuk dengan menyertakan minimal dua orang saksi.
Akan tetapi, hingga tim advokasi Tim Pemenangan Prabowo – Sandiaga Provinsi Bali menemui komisioner Bawaslu Bali, Kamis siang, mereka menyatakan kesulitan memeroleh saksi yang mendukung laporan mereka. “Kami kesulitan mencari saksi, meskipun faktanya benar dan ada pesertanya banyak,” kata I Made Gede Ray Misno, Koordinator Juru Bicara Tim Advokasi Tim Pemenangan Prabowo – Sandiaga Provinsi Bali di Kantor Bawaslu Bali, Denpasar.
Ketua Bidang Hukum Bapilu DPD Partai Gerindra Bali yang juga tim advokasi, Yoga Fitrana Cahyadi menambahkan, mereka berharap Bawaslu Bali tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan tim advokasi Tim Pemenangan Prabowo – Sandiaga Provinsi Bali itu, meskipun laporan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal karena tidak dilengkapi saksi yang mendukung laporan.
“Kami menghormati ketentuan dan berterimakasih, karena Bawaslu juga sudah memberikan masukan,” kata Yoga dalam pertemuan dengan komisioner Bawaslu Bali, Kamis siang. “Ini ada masalah teknis formal. Bagi kami, kasus ini dapat ditindaklanjuti Bawaslu karena kami percaya Bawaslu punya integritas”.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu itu diajukan tim advokasi Tim Pemenangan Prabowo – Sandiaga Provinsi Bali ke Bawaslu terkait dugaan kampanye yang dilakukan Gubernur Bali pada acara Millennial Road Safety Festival 2019 yang diadakan Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, Minggu (17/2). Saat memberi pidato sambutan dalam, Koster dinilai mengajak peserta festival mendukung program Polri yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo.
Seusai menerima tim advokasi Tim Pemenangan Prabowo – Sandiaga Provinsi Bali itu, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, mereka dapat memastikan laporan tidak dapat diregistrasi bila tidak memenuhi syarat. Meskipun demikian, Bawaslu masih punya kewenangan memeriksa melalui tim investigasi Bawaslu Bali.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan, Bawaslu Bali akan menggelar rapat pleno untuk membahas dan mengkaji peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran pemilu itu. “Kami melaksanakan sesuai proses dan peraturan,” kata Wirka, Kamis.