Penerbitan Sertifikat 13.000 Bidang Tanah di Kalsel Terkendala
Penerbitan sertifikat untuk sekitar 13.000 bidang tanah di Kalimantan Selatan masih terkendala. Bidang tanah yang sudah ditempati warga secara turun temurun sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu itu dinilai menyalahi aturan tata ruang.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Penerbitan sertifikat untuk sekitar 13.000 bidang tanah di Kalimantan Selatan masih terkendala. Bidang tanah yang sudah ditempati warga secara turun temurun sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu itu dinilai menyalahi aturan tata ruang.
Sekitar 13.000 bidang tanah itu berupa sempadan sungai, yang berada di wilayah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Meski objek tanahnya jelas dan tidak bermasalah, tata ruangnya tidak memungkinkan untuk penerbitan sertifikat.
Norlina (51), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin misalnya, belum juga memiliki sertifikat tanah sampai saat ini. Rumah kediaman Norlina dan keluarganya berada di bantaran Sungai Martapura.
”Jangankan sertifikat, segel atau surat keterangan tanah (SKT) kami kada (tidak) punya. Padahal, kami badiam (tinggal) di sini sudah dari zaman datunini (kakek nenek),” tuturnya saat ditemui di Banjarmasin, Rabu (20/2/2019).
Norlina pernah mencoba untuk mengurus legalitas tanahnya di kelurahan, tetapi tidak bisa diproses karena bidang tanahnya berupa sempadan sungai, yang disebut sebagai jalur hijau. Tepat di bawah rumahnya terdapat aliran Sungai Martapura. ”Waktu lagi halus (masih kecil), di bawah rumah ulun (saya) ini masih tanah, sekarang sudah banyu (air) semua,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, bidang tanah yang berupa sempadan sungai sejauh ini memang belum bisa disertifikat karena terkendala aturan tata ruang.
”Namun, dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) saat ini, kami akan memperjuangkan agar bidang-bidang tanah tersebut bisa disertifikat sehingga warga punya hak milik atas tanah,” katanya dalam acara peluncuran program PTSL 2019.
Menurut Ginanjar, kepemilikan atas tanah di bantaran sungai adalah persoalan khusus yang terjadi di Kalsel. Hal itu tidak lepas dari kearifan lokal masyarakat Banjar dengan budaya sungainya. Kearifan lokal semacam ini tetap perlu diakomodasi.
”Dengan kewenangan yang ada, saya akan berjuang supaya bidang tanah itu bisa disertifikat. Saya akan sampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang supaya ada diskresi khusus dari kementerian. Meskipun sempadan sungai, tetap bisa diberikan sertifikat hak milik,” tuturnya.
Tahun ini, Kanwil BPN Kalsel menargetkan bisa memetakan 140.000 bidang tanah di Kalsel dan menerbitkan sertifikat hak milik untuk 69.000 bidang tanah. Ini diharapkan bisa semakin mempercepat reforma agraria di Kalsel. ”Kami upayakan target itu tercapai,” ujarnya.
Pada 2017, Kanwil BPN Kalsel berhasil menyertifikat 90.000 bidang tanah, kemudian pada 2018 berhasil menyertifikat 92.000 bidang tanah. ”Itu jauh melampaui kerja rutin kami sebelumnya yang hanya menyertifikat 1.500 bidang tanah per tahun,” kata Ginanjar.
Itu jauh melampaui kerja rutin kami sebelumnya yang hanya menyertifikat 1.500 bidang tanah per tahun
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kalsel Hermansyah Manap mengatakan, pemprov mengapresiasi percepatan reforma agraria yang dilakukan BPN di Kalsel. Penerbitan sertifikat itu sangat besar manfaatnya bagi masyarakat Kalsel.
”Kepastian kepemilikan atas tanah itu menjadi sangat penting. Itu membuat masyarakat bisa hidup dengan tenang. Mereka juga akan sangat terbantu jika ingin mengembangkan usaha dengan modal sertifikat yang dimiliki,” katanya.
Baca juga Menteri Agraria Tegaskan Proses Sertifikasi Tanah di BPN Gratis.